Bappeda
DKPP
RSUD
TANI
BeritaDaerahHukumNasional

APMP Jatim Minta DPR RI dan Kementerian HAM Beri Atensi Gugatan Wali Kota Mojokerto terhadap Warga

571
×

APMP Jatim Minta DPR RI dan Kementerian HAM Beri Atensi Gugatan Wali Kota Mojokerto terhadap Warga

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, KLIKTIMES.ID – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur meminta DPR RI dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan perhatian terhadap gugatan perdata yang diajukan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, terhadap seorang warga bernama Erny Mardiana.

Ketua Bidang Analisis Politik dan Kebijakan Publik APMP Jatim, Mahmudi, menilai perkara tersebut tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga berkaitan dengan relasi antara pemerintah dan masyarakat, ruang partisipasi publik, serta penggunaan kewenangan oleh pejabat publik.

ADVERTISEMENT Banner

Menurutnya, setiap warga negara, termasuk kepala daerah, memiliki hak yang sama untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Namun, langkah hukum yang diambil pejabat publik terhadap warga juga akan dinilai dari aspek sosial, politik, dan etika kepemimpinan.

“Kami menghormati hak hukum Wali Kota untuk mengajukan gugatan. Namun sebagai kepala daerah, publik juga berhak menilai apakah langkah tersebut merupakan pilihan yang paling tepat dan paling bijaksana dalam menyelesaikan persoalan yang berkembang dengan warga,” kata Mahmudi.

Perkara tersebut mencuat setelah Erny Mardiana menerima gugatan perdata yang diajukan Wali Kota Mojokerto di Pengadilan Negeri Mojokerto. Gugatan itu disebut berkaitan dengan sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai merugikan nama baik penggugat.

Erny diketahui merupakan istri dari Putut Nugroho yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara Taman Bahari Majapahit (TBM).

Mahmudi menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai sengketa hukum biasa. Menurutnya, terdapat dimensi yang lebih luas mengenai bagaimana seorang pemimpin daerah merespons kritik, keluhan, atau ekspresi yang disampaikan masyarakat.

“Yang menjadi perhatian kami bukan soal benar atau salahnya gugatan karena itu menjadi kewenangan pengadilan. Yang menjadi perhatian adalah ketika seorang kepala daerah memilih menggunakan instrumen hukum untuk berhadapan dengan warganya sendiri,” ujarnya.

APMP menilai masyarakat akan melihat perkara tersebut dalam posisi yang tidak sepenuhnya setara. Di satu sisi terdapat kepala daerah yang memiliki otoritas dan sumber daya negara, sementara di sisi lain terdapat warga yang sedang menghadapi persoalan keluarganya.

Karena itu, menurut Mahmudi, perkara tersebut juga menyangkut aspek kepemimpinan, sensitivitas sosial, dan cara penggunaan kekuasaan yang akan dinilai oleh publik.

Lebih lanjut, APMP menilai apabila substansi gugatan berkaitan dengan ekspresi, pendapat, atau kritik warga terhadap pejabat publik, maka kasus tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi hubungan pemerintah dan masyarakat.

“Apabila yang dipersoalkan berkaitan dengan ekspresi warga terhadap penyelenggara pemerintahan, maka ada aspek demokrasi, hak sipil, dan partisipasi publik yang perlu mendapat perhatian bersama,” tegasnya.

Atas dasar itu, APMP mendorong DPRD Kota Mojokerto untuk mencermati perkembangan perkara tersebut. Selain itu, DPR RI dan Kementerian HAM juga diminta ikut memberikan perhatian apabila ditemukan keterkaitan dengan hak warga dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Kami mendorong DPRD Kota Mojokerto, DPR RI, dan Kementerian HAM untuk memberikan atensi terhadap perkembangan kasus ini. Jangan sampai muncul persepsi bahwa menyampaikan keluhan, kritik, atau ekspresi kepada pejabat publik merupakan sesuatu yang berisiko,” katanya.

Meski demikian, APMP menegaskan tidak berada pada posisi membela salah satu pihak karena perkara tersebut masih berproses di pengadilan. Organisasi itu meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian terhadap dalil maupun alat bukti kepada majelis hakim.

“Kita tentu tidak membenarkan fitnah ataupun informasi yang tidak benar. Namun pada saat yang sama, negara juga harus memastikan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Keseimbangan itulah yang harus dijaga,” ujar Mahmudi.

APMP berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menjaga iklim demokrasi yang sehat di tingkat daerah.

“Pada akhirnya masyarakat tidak hanya melihat siapa yang menang dan siapa yang kalah di pengadilan. Masyarakat juga akan menilai mengapa seorang kepala daerah memilih menggugat warganya sendiri dan apa dampaknya terhadap hubungan pemerintah dengan masyarakat ke depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *