SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Belanja publikasi untuk mendukung pemanfaatan Gedung Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, hingga kini belum dapat direalisasikan.
Padahal, anggaran kegiatan tersebut telah tersedia dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026.
Tertundanya realisasi belanja publikasi itu bukan disebabkan oleh ketersediaan anggaran, melainkan karena menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Perubahan Mendahului untuk dana DBHCHT Tahun Anggaran 2026 yang menjadi dasar pelaksanaannya masih belum disahkan.
Kepala Bidang Industri Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep, Didik Prayitno, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari anggaran DBHCHT wajib melalui tahapan asistensi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum dapat dijalankan.
Menurutnya, setelah DPA disahkan program kegiatan yang bersumber dari dana DBHCHT menjalani asistensi pada Februari 2026. Dari proses tersebut terdapat sejumlah penyesuaian terhadap beberapa item kegiatan, termasuk belanja publikasi.
“Penggunaan anggaran DBHCHT yang di dalamnya juga terdapat anggaran terkait belanja publikasi di APHT harus melalui asistensi provinsi terlebih dahulu. Setelah asistensi, ada beberapa belanja yang mengalami perubahan dan harus disesuaikan dengan hasil asistensi tersebut,” ujar Didik saat diwawancarai Kliktimes, Selasa (2/6/2026).
Ia menuturkan, hasil asistensi tersebut telah ditindaklanjuti melalui penyesuaian administrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada masa perubahan mendahului yang dibuka pada April 2026.
“Secara administrasi sudah kami sesuaikan dengan hasil asistensi provinsi. Jadi proses perubahan anggaran sudah dilakukan,” katanya.
Meski seluruh tahapan administrasi telah rampung, realisasi belanja publikasi masih belum dapat dilakukan karena Perbup Perubahan Mendahului dari anggaran yang bersumber dari DBHCHT belum diterbitkan.
Didik menegaskan, anggaran untuk kegiatan publikasi sebenarnya sudah tersedia dan dirancang sebagai sarana penyebarluasan informasi terkait fungsi dan manfaat Gedung APHT kepada masyarakat serta pelaku industri hasil tembakau.
“Persoalannya sekarang bukan pada anggarannya. Anggarannya sudah ada dan sudah masuk dalam perencanaan. Tetapi sampai sekarang Perbup Perubahannya belum disahkan,” tegasnya.
Menurut Didik, publikasi memiliki peran penting dalam memperkenalkan keberadaan Gedung APHT Guluk-Guluk agar fasilitas yang telah dibangun pemerintah dapat diketahui dan dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha hasil tembakau.
Namun, selama Perbup belum diterbitkan, kegiatan yang berkaitan dengan belanja publikasi masih belum dapat dieksekusi.
“Kalau Perbup belum terbit, kegiatan yang sifatnya publikasi dan advertorial belum bisa dijalankan. Saat ini statusnya masih teranggarkan, tetapi belum bisa dieksekusi,” ungkapnya.
Didik berharap Perbup Perubahan Mendahului yang terkait sumber dana DBHCHT Tahun Anggaran 2026 segera disahkan agar belanja publikasi yang telah direncanakan dapat direalisasikan.
“Kami berharap Perbup segera terbit sehingga program yang sudah direncanakan dapat dijalankan dan informasi terkait fungsi serta manfaat Gedung APHT bisa tersampaikan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” pungkasnya.












