BeritaDaerahHukum

Rokok “Marbol” Diduga Terkait Haji Bulla Masih Marak Beredar, Aktivis Sebut Bea Cukai Madura Mati Suri

696
×

Rokok “Marbol” Diduga Terkait Haji Bulla Masih Marak Beredar, Aktivis Sebut Bea Cukai Madura Mati Suri

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal Merek Marbol. Foto/Kliktimes.

PAMEKASAN, KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok ilegal merek “Marbol” masih ditemukan di sejumlah wilayah meski aparat Bea Cukai berulang kali melakukan penindakan.

Kondisi ini memicu kritik terhadap pengawasan Bea Cukai Madura yang dinilai belum mampu menekan peredaran rokok ilegal dari wilayah yang disebut sebagai lumbung produksi rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Rokok “Marbol” yang diduga berkaitan dengan pengusaha Haji Bulla asal Desa Plakpak, Kabupaten Pamekasan, disebut masih beredar lintas daerah.

Distribusinya diduga menggunakan jalur yang terus berpindah guna menghindari pantauan petugas. Situasi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya kontrol pengawasan meski operasi penindakan telah beberapa kali dilakukan.

Aktivis Pamekasan, Faynani, menilai maraknya rokok ilegal menjadi indikator pengawasan Bea Cukai Madura belum berjalan maksimal. Menurut dia, produk rokok tanpa cukai masih mudah ditemukan di pasaran meski aparat terus melakukan penindakan.

“Kalau rokok ilegal masih beredar bebas di pasaran, berarti pengawasannya belum berjalan maksimal,” ujar Faynani, Sabtu (23/5/2026).

Ia menilai Kabupaten Pamekasan selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung peredaran dan produksi rokok ilegal di Madura. Karena itu, pengawasan dinilai harus dilakukan lebih ketat dan menyeluruh, tidak hanya sebatas operasi penyitaan di lapangan.

“Kalau rokok ilegal masih beredar bebas, pengawasan Bea Cukai Madura patut dipertanyakan. Aparat jangan hanya menyita barang, tetapi juga membongkar jalur distribusi dan aktor utamanya,” katanya.

Faynani menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang menjalankan aturan secara resmi.

“Pelaku usaha resmi bisa dirugikan jika peredaran rokok ilegal terus dibiarkan,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta aparat tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas produksi dan distribusi rokok ilegal yang disebut masih berlangsung di sejumlah titik di Kabupaten Pamekasan.

“Penindakan harus menyentuh sumber produksi dan jaringan distribusinya, bukan sekadar menyita barang di lapangan,” tandas Faynani.

Sementara itu, pewarta Kliktimes telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Riedwan Permadi, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (23/5/2026) pukul 12.14 WIB.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski pesan yang dikirim telah berstatus centang dua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *