SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia melayangkan somasi kepada Polsek Ganding atas dugaan pengabaian laporan masyarakat terkait hilangnya 20 pohon jati di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.
Somasi tertanggal 25 April 2026 itu ditujukan langsung kepada Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Ganding. LBH menilai aparat kepolisian tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya kepada pelapor, Ach. Khadari, petani asal Desa Ketawang Larangan.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (15/3/2026) siang, saat Khadari bersama saksi mendatangi Polsek Ganding untuk melaporkan dugaan pencurian atau penebangan pohon jati miliknya. Namun, meski keterangan telah dicatat oleh petugas, laporan tersebut tidak disertai dengan penerbitan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).
Dalam somasinya, LBH menyebut alasan yang diberikan saat itu karena Kanit Reskrim tidak berada di tempat.
Pada malam harinya, Khadari kembali mendatangi kantor polisi dan sempat bertemu langsung dengan Kanit Reskrim. Namun, laporan tetap belum diterima. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pengecekan lokasi serta mencocokkan data kepemilikan tanah dengan pemerintah desa.
Keesokan harinya, aparat bersama pelapor mendatangi lokasi kejadian di Dusun Perigi, Desa Gadu Barat. Dalam pengecekan tersebut, hadir sejumlah perangkat desa dan seorang warga bernama Zainuddin.
Di lokasi, salah satu perangkat desa mengakui telah menebang pohon jati atas perintah Zainuddin. Namun, pembahasan justru berkembang menjadi perdebatan terkait status kepemilikan tanah.
LBH menilai arah penanganan perkara bergeser dari dugaan tindak pidana pencurian menjadi sengketa lahan.
“Yang dilaporkan klien kami adalah hilangnya 20 pohon jati, bukan sengketa tanah,” tegas LBH dalam somasinya.
Selain itu, LBH juga menyoroti tidak diterbitkannya STTLP sebagai bentuk dugaan pelanggaran terhadap kewajiban pelayanan publik oleh anggota Polri. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang melarang aparat menolak atau mengabaikan laporan masyarakat.
Sejalan dengan judul somasi, LBH menegaskan akan melaporkan Kanit Reskrim ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) apabila dalam waktu 1×24 jam Polsek Ganding tidak segera menerbitkan STTLP.
Tak hanya itu, LBH juga membuka kemungkinan menggelar aksi demonstrasi di depan Polsek Ganding dan Polres Sumenep sebagai bentuk tekanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Ganding belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut.












