KOLOM | KLIKTIMES.ID – Industri hasil tembakau kerap dipersepsikan sebagai mata rantai yang sederhana: tembakau diolah, dilinting, dijual, lalu negara memungut cukai. Namun di balik kesederhanaan itu, tersembunyi sebuah sistem fiskal yang rumit, sensitif, dan sarat kepentingan. Setiap batang rokok sejatinya membawa beban kebijakan, pengawasan, dan keadilan ekonomi.
Di Sumenep, Jawa Timur, dugaan praktik pita cukai tanpa produksi yang menyeret nama PR Daffa Sejahtera berlokasi di Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, tak lagi bisa dibaca sebagai isu lokal semata. Ia menjelma menjadi kontradiksi telanjang dalam tata kelola cukai antara narasi pengawasan ketat negara dan realitas yang diduga berjalan sebaliknya di lapangan.
Pita cukai bukan sekadar hiasan kemasan. Ia adalah akta kelahiran fiskal bagi setiap batang rokok. Penanda bahwa negara hadir, mengawasi, dan menarik haknya. Ketika pita cukai tetap keluar sementara aktivitas produksi nyaris tak bergerak, maka yang terjadi bukan lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan pengosongan makna atas fungsi kontrol negara itu sendiri.
Di titik ini, dugaan tersebut beralih rupa dari persoalan administratif menjadi persoalan etik, struktural, bahkan ideologis dalam tata kelola penerimaan negara. Sebab yang diuji bukan hanya satu pabrik, melainkan wibawa sistem.
Di tingkat nasional, arah kebijakan keuangan negara di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa berdiri di atas satu pesan utama: penerimaan negara harus dikawal secara ketat, transparan, dan berkeadilan. Setiap kebocoran fiskal diperlakukan sebagai ancaman bagi stabilitas. Setiap ruang abu-abu harus ditutup oleh sistem, bukan ditoleransi oleh kompromi.
Namun dugaan pita cukai tanpa produksi seperti di PR Daffa Sejahtera justru menghadirkan kontradiksi telanjang antara semangat pusat dan praktik di daerah. Ketika pusat berbicara efisiensi fiskal dan integritas sistem, diduga di tingkat lokal justru tumbuh praktik yang mengubah pita cukai menjadi komoditas bisnis itu sendiri, bukan lagi sebagai alat kontrol produksi.
Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran satu pabrik. Ini adalah tamparan langsung terhadap wibawa kebijakan fiskal nasional.
Lebih ironis lagi, semua ini terjadi di sektor yang selama ini dikenal sebagai wilayah pengawasan paling ketat negara: cukai. Namun yang terasa justru sebaliknya pengawasan yang melempem, tumpul, bahkan terkesan permisif.
Bagaimana mungkin pita tetap keluar ketika produksi tidak berjalan. Bagaimana mungkin anomali ini tidak terbaca oleh sistem pengawasan. Dan bagaimana mungkin respons tegas nyaris tak terdengar di ruang publik?
Ketika pengawasan kehilangan taringnya, hukum pun kehilangan wibawanya. Teguran tanpa sanksi hanyalah formalitas kosong. Dalam kondisi seperti ini, efek jera berubah menjadi ilusi administratif belaka.
Di sisi lain, industri rokok legal yang patuh pada aturan tengah memikul beban berlapis, biaya produksi tinggi, cukai yang terus naik, serta risiko pasar yang semakin ketat. Mereka bertarung di arena yang seharusnya diatur secara adil.
Namun ketika ada pihak yang diduga bisa “bermain” tanpa benar-benar memproduksi, keadilan industri runtuh di titik paling mendasar.
Yang paling patuh justru menjadi pihak paling dirugikan. Yang paling licin justru berpotensi bertahan.
Ini bukan lagi soal kompetisi usaha, melainkan distorsi sistemik terhadap ekosistem ekonomi yang sehat.
Dalam konteks inilah, pernyataan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjadi relevan dan krusial. Ia menegaskan bahwa keberadaan pabrikan rokok di daerah tidak boleh berhenti pada izin administratif semata, melainkan harus memberi dampak nyata bagi masyarakat sekitar dari serapan tenaga kerja, perputaran ekonomi lokal, hingga kontribusi pembangunan.
Bila sebuah pabrikan hanya tercatat di atas kertas, tetapi tidak menghadirkan aktivitas produksi yang berdampak langsung bagi rakyat, maka keberadaannya patut dievaluasi secara serius. Bahkan, jika dugaan seperti yang menyeret PR Daffa Sejahtera terbukti benar, pembekuan operasional layak dipertimbangkan sebagai bentuk ketegasan negara.
Negara tidak boleh memelihara industri yang hidup dalam data, tetapi mati dalam fungsi sosial dan ekonomi.
Kasus PR Daffa Sejahtera jika benar terjadi menjadikan Sumenep sebagai cermin kecil dari masalah besar tata kelola negeri ini:
apakah aturan benar-benar ditegakkan hingga ke akar, atau hanya gagah di atas naskah kebijakan pusat?
Jika ruang abu-abu terus dibiarkan hidup di daerah, maka sekeras apa pun narasi integritas fiskal di pusat akan selalu bocor di lapangan. Negara tampak kuat dalam pidato, namun rapuh dalam pengawasan.
Lebih jauh, pita cukai sejatinya adalah simbol kontrak sosial: negara memberi izin berusaha, pelaku industri membayar kewajiban, dan masyarakat mendapat jaminan bahwa produk yang beredar berada dalam sistem yang terkontrol.
Ketika pita itu kehilangan maknanya digunakan tanpa produksi nyata yang hancur bukan hanya pendapatan negara. Yang runtuh adalah kepercayaan publik terhadap keadilan sistem.
Dan dalam tata kelola negara, hilangnya kepercayaan jauh lebih mahal daripada sekadar kebocoran rupiah.
*) Roni, Pegiat Media.


