BeritaNasional

LBH Taretan Legal Justitia Soroti “Putusan Sesat” PN Jakpus: Pengadilan Harus Diselamatkan dari Krisis Moral

130
×

LBH Taretan Legal Justitia Soroti “Putusan Sesat” PN Jakpus: Pengadilan Harus Diselamatkan dari Krisis Moral

Sebarkan artikel ini
Surat terbuka yang berisi kritik terhadap maraknya dugaan “putusan sesat” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Klik Times.

JAKARTA | KLIKTIMES.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia (TLJ) melayangkan kritik keras terhadap maraknya dugaan “putusan sesat” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Lembaga ini menilai sejumlah putusan pengadilan telah menyimpang dari hukum positif dan mencederai asas keadilan.

Dalam surat terbuka yang diterima redaksi, Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi, S.Sy., S.H., menyebut PN Jakpus kini rawan menjadi arena pembenaran terhadap praktik hukum yang tidak sah, terutama terkait dugaan “perampokan” saham milik korporasi kecil melalui skema konsinyasi saham via notaris dan rekayasa PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

“Kami menemukan praktik yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum, tapi justru dilegitimasi melalui putusan pengadilan. Ini bentuk penyimpangan serius sekaligus penghinaan terhadap wibawa lembaga peradilan,” tegas Zainurrozi dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

Menurut TLJ, sejumlah putusan PN Jakpus mengesahkan praktik konsinyasi saham melalui notaris. Padahal, KUH Perdata menegaskan konsinyasi hanya sah jika dilakukan melalui kepaniteraan pengadilan negeri, bukan notaris.

“Konsinyasi saham melalui notaris itu ilegal. Ia merampas hak kepemilikan korporasi kecil dengan cara licik tapi tampak legal di atas kertas. Ironisnya, pengadilan justru ikut melegitimasi perbuatan itu,” lanjutnya.

LBH TLJ menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pelecehan terhadap hukum dan pembenaran terhadap kejahatan korporasi.

Selain soal konsinyasi, TLJ juga menyoroti sejumlah pelanggaran etik dan administrasi dalam proses sidang di PN Jakpus. Beberapa di antaranya:

Hakim sering terlambat masuk sidang. Pihak pencari keadilan sudah hadir sejak pukul 09.00 WIB, namun hakim baru memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.00 hingga 14.30 WIB.

“Sikap seperti ini menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap waktu dan martabat pencari keadilan,” kata Zainurrozi.

Pergantian majelis hakim tanpa transparansi. Dalam sejumlah perkara, susunan majelis hakim berubah setiap minggu tanpa pemberitahuan resmi. Hal itu disebut menimbulkan keraguan terhadap konsistensi pemeriksaan.

Kuasa kreditor “siluman” di perkara PKPU. Dalam perkara PKPU No. 315/Pdr.Sus-PKPU/2025/PN Jkt. Pst, TLJ mencatat masuknya sejumlah kuasa kreditor baru tanpa verifikasi keaslian dokumen, seperti surat kuasa, KTA, dan Berita Acara Sumpah (BAS).

Hakim dimutasi tapi tetap memeriksa perkara. TLJ juga mengungkap adanya hakim yang sudah dipindahkan ke pengadilan lain namun masih aktif menangani perkara PKPU. Surat resmi permintaan penggantian hakim diklaim telah disampaikan, tapi diabaikan oleh Ketua PN Jakpus.

“Hal-hal semacam ini bukan hanya persoalan teknis, tapi juga mencederai kode etik kehakiman dan memperburuk kepercayaan publik terhadap peradilan,” ujar Rozi.

LBH TLJ menyebut fenomena ini sebagai krisis moral lembaga peradilan, di mana hukum lebih dipahami sebagai teks, bukan nilai.

“Peradilan kini sibuk menegakkan formalitas daripada mencari kebenaran. Putusan tidak lagi mencerminkan keadilan, tapi kepentingan. Inilah yang kami sebut sebagai putusan sesat,” tegasnya.

Menurut TLJ, pola seperti ini menunjukkan adanya “oligarki hukum”, di mana kepentingan ekonomi besar dapat “memesan” hasil peradilan melalui prosedur yang tampak sah secara formal.

Sebagai lembaga yang fokus membela masyarakat kecil, TLJ menegaskan komitmennya untuk mengawal etika hukum dan melawan penyalahgunaan kekuasaan di ruang peradilan.

“Kami tidak sedang menyerang pengadilan, tapi menyelamatkannya dari kematian etik. Peradilan harus kembali suci, bebas dari pengaruh pengusaha, politik, dan arogansi jabatan,” ujarnya.

Melalui surat terbukanya, TLJ mengajukan lima tuntutan utama kepada Ketua PN Jakarta Pusat:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perkara PKPU dan perdata korporasi.

2. Menindak tegas hakim yang masih memeriksa perkara meski sudah dimutasi.

3. Menegakkan disiplin waktu sidang dan menghormati pencari keadilan.

4. Menghentikan legalisasi konsinyasi saham melalui notaris.

5. Memulihkan kepercayaan publik dengan menegakkan transparansi dan etika kehakiman.

Menutup pernyataannya, TLJ menegaskan bahwa putusan sesat bukan hanya kesalahan yuridis, tetapi juga dosa moral terhadap bangsa.

“Kami percaya masih banyak hakim berintegritas di negeri ini. Tapi mereka harus tahu, diam terhadap penyimpangan berarti turut melanggengkannya,” pungkas Zainurrozi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *