BeritaDaerahHukumPolitik

Tiga Anggota DPRD Gerindra Terjaring Kasus Narkoba, PKSI Pertanyakan Ketegasan Prabowo

889
×

Tiga Anggota DPRD Gerindra Terjaring Kasus Narkoba, PKSI Pertanyakan Ketegasan Prabowo

Sebarkan artikel ini
Direktur Pusat Kajian Strategis Indonesia (PKSI), Shohebul Umam. Foto/Ist.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo terjaring kasus narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.

Ketiganya diamankan Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama lima orang lainnya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sisa sabu, dua butir pil ekstasi, serta alat hisap.

Ketiga legislator tersebut disebut berada di Surabaya dengan alasan menjalankan agenda pekerjaan resmi daerah. Namun, mereka justru diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kasus tersebut mendapat sorotan dari Direktur Pusat Kajian Strategis Indonesia (PKSI), Shohebul Umam. Ia menilai penangkapan tersebut menjadi ujian bagi komitmen Partai Gerindra terhadap disiplin dan penegakan hukum di internal partai.

“Ketika legislator tertangkap dalam kondisi menggunakan zat terlarang saat menjalankan dinas, wajar jika masyarakat mempertanyakan keberadaan wibawa kepemimpinan nasional Prabowo di tubuh partainya sendiri,” ujar Umam.

Menurut dia, kasus tersebut juga menjadi momentum untuk melihat sejauh mana komitmen pimpinan partai dalam menegakkan disiplin terhadap kader yang tersangkut persoalan hukum.

“Sekarang kita lihat sendiri. Kedisiplinan yang kerap dituntut Prabowo kepada para kadernya terbukti menghadapi persoalan ketika berhadapan dengan moralitas oknum wakil rakyat di daerah,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi serta proses hukum terkait perkara tersebut sebelum mengambil keputusan mengenai sanksi terhadap ketiga kader.

Pernyataan itu mendapat kritik dari Umam. Menurut dia, proses hukum pidana tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar bagi partai dalam menentukan langkah etik dan politik terhadap kader.

“Menunggu proses pidana umum selesai menunjukkan belum adanya langkah etik yang berjalan secara independen di internal partai. Penangkapan dan hasil pemeriksaan yang ada semestinya dapat menjadi pertimbangan bagi partai untuk mengambil sikap,” ujarnya.

Umam juga menyoroti keterlibatan tiga legislator dari tiga daerah berbeda dalam satu perkara. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan kaderisasi partai di tingkat daerah.

“Terlibatnya tiga legislator dari tiga daerah berbeda, yakni Malang, Banyuwangi, dan Situbondo, dalam satu tempat menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pengawasan internal partai,” katanya.

Kasus tersebut juga dikaitkan dengan langkah kepolisian yang mengarahkan penanganan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Umam menilai mekanisme tersebut tidak semestinya secara otomatis menjadi dasar bagi partai untuk mengabaikan aspek etik dan politik.

“RJ mungkin berlaku dalam aspek pidana individu, tetapi partai tetap memiliki mekanisme etik dan politik sendiri,” tegasnya.

Ia meminta DPD Partai Gerindra Jawa Timur dan DPP Partai Gerindra melakukan evaluasi terhadap status ketiga kader tersebut sesuai aturan internal partai.

Menurut Umam, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap partai politik dan lembaga legislatif.

“Jika memang berkomitmen terhadap penegakan hukum dan disiplin kader, Gerindra perlu mengambil langkah sesuai mekanisme internal partai. Termasuk mengevaluasi status keanggotaan dan posisi ketiganya sebagai anggota dewan,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *