BeritaDaerahHukum

Patroli Bersama TNI-Polri, Polisi Tangkap Pria Bawa Sabu 1,3 Gram di Kangean

884
×

Patroli Bersama TNI-Polri, Polisi Tangkap Pria Bawa Sabu 1,3 Gram di Kangean

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan RFS beserta barang bukti sabu seberat 1,3 gram di Kangean, Sumenep. Foto/Humas.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Senin (31/8/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RFS (44), warga Kecamatan Arjasa. Penangkapan dilakukan saat petugas melaksanakan patroli bersama personel Koramil Kangean di wilayah Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika petugas mendapati dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan saat patroli.

“Petugas kemudian mendatangi kedua orang tersebut. Saat dihampiri, salah satu orang menjatuhkan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Maliyanto.

Melihat kejadian tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Satu orang berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap RFS. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp1.145.000 yang disimpan di saku celana.

RFS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Dari hasil interogasi, petugas selanjutnya mendatangi rumah RFS. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,19 gram.

Barang tersebut ditemukan tersimpan di bawah kasur tempat tidur.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sebuah alat hisap yang dibuat dari tutup botol air mineral dan dilengkapi sedotan.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan yakni dua plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,30 gram, satu alat hisap, serta uang tunai Rp1.145.000.

RFS bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Kangean untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kangean menegaskan, Polresta Sumenep akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Penyidik juga masih melaksanakan tahapan penyidikan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *