BeritaDaerahHukum

Tawarkan Usaha Toko Sembako, Pria di Sumenep Ditangkap Usai Rugikan Korban Rp200 Juta

903
×

Tawarkan Usaha Toko Sembako, Pria di Sumenep Ditangkap Usai Rugikan Korban Rp200 Juta

Sebarkan artikel ini
MF (35), tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan bermodus penyertaan modal usaha toko sembako, diamankan Tim Resmob Polresta Sumenep. Foto/Humas.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Seorang pria berinisial MF (35), warga Kecamatan Ganding, Sumenep, ditangkap polisi dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan bermodus penyertaan modal usaha toko sembako. Kerugian korban dalam perkara ini mencapai Rp200 juta.

MF diamankan Tim Resmob Polresta Sumenep pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia ditangkap di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di wilayah Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.

Penangkapan dilakukan setelah polisi membuntuti MF dari wilayah perbatasan Sumenep-Pamekasan. Saat diamankan, MF tengah mengendarai mobil Kijang Innova.

MF sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak hadir saat akan menjalani proses tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah ditangkap, MF dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses tahap II dengan berkoordinasi bersama JPU.

Kasus ini bermula pada 2023. Saat itu, MF menawarkan kepada AH (43), warga Kecamatan Lenteng, untuk bergabung dalam usaha toko sembako dengan sistem penyertaan modal.

AH kemudian menyerahkan modal sebesar Rp100 juta kepada MF. Uang tersebut berasal dari pinjaman bank dan ditransfer secara bertahap pada 17, 19, dan 27 Juli 2023.

Selama sekitar tiga bulan, AH masih menerima keuntungan dari usaha tersebut sebesar Rp18 juta.

Pada Maret 2024, MF kembali menawarkan kepada AH untuk menambah modal usaha sebesar Rp100 juta.

Karena tidak memiliki dana, AH kemudian meminjam uang Rp100 juta kepada keponakannya. Uang tersebut diserahkan secara tunai kepada MF dan disaksikan oleh pihak yang memberikan pinjaman.

“Setelah penyerahan modal kedua, korban masih menerima keuntungan selama dua bulan sebesar Rp12 juta. Namun setelah itu, tersangka tidak lagi memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S.

AH kemudian meminta agar seluruh modal usaha sebesar Rp200 juta dikembalikan. Namun, menurut polisi, modal tersebut tidak kunjung dikembalikan dan MF disebut hanya memberikan janji kepada korban.

AH kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 12 Januari 2025.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kompol Bambang mengatakan penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan P21.

Namun, ketika tahap II hendak dilaksanakan, MF tidak hadir. Penyidik kemudian menerbitkan DPO terhadap MF.

Polisi selanjutnya mengetahui keberadaan MF dan melakukan pembuntutan hingga tersangka diamankan di wilayah Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.

“Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Bambang.

Dalam perkara tersebut, MF dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan penyertaan modal usaha. Masyarakat diminta memastikan legalitas usaha, mekanisme pengelolaan dana, serta membuat perjanjian yang jelas sebelum menyerahkan modal.

“Jangan mudah tergiur keuntungan yang dijanjikan tanpa mengetahui secara jelas sistem dan risikonya,” pungkas Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *