BANTUL | KLIKTIMES.ID – Toko minuman keras (miras) ilegal berjejaring, Outlet 23, kembali digerebek jajaran Polres Bantul. Meski sudah berulang kali dirazia dan ditutup oleh pemerintah daerah, praktik penjualan miras tanpa izin ini masih terus berlangsung.
Terbaru, Sat Samapta Polres Bantul menggerebek salah satu gerai Outlet 23 di wilayah Kapanewon Kretek. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 120 botol minuman keras berbagai merek yang diduga siap edar.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Fokus kami adalah penindakan terhadap peredaran miras ilegal dan perjudian di wilayah hukum Polres Bantul,” ujar Rita, Jumat (3/4/2026).
Berawal dari Laporan Warga
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di Dusun Mancingan, Kretek.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Samapta yang dipimpin Ipda Hono Pribadi langsung melakukan penyelidikan.
Dari lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial AYP (23), warga Caturtunggal, Depok, Sleman, yang diduga menguasai barang bukti.
“Petugas menemukan berbagai jenis minuman keras siap edar di lokasi,” kata Rita.
Barang bukti yang disita antara lain puluhan botol bir, anggur merah, hingga minuman beralkohol jenis whisky. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Sudah Berkali-kali Dirazia
Outlet 23 diketahui bukan kali pertama terjaring razia. Dalam sepekan terakhir, polisi juga menggerebek lokasi lain di Neco Lor, Sabdodadi, dan menyita puluhan botol miras.
Sebelumnya, selama bulan Ramadan 2026, aparat juga melakukan sejumlah operasi serupa di beberapa titik, seperti di wilayah Kasihan dan Banguntapan, dengan total ratusan botol miras disita dari berbagai lokasi. Meski demikian, aktivitas penjualan diduga masih terus berjalan.
Masih Buka Layanan Online 24 Jam
Di tengah penindakan yang berulang, Outlet 23 disebut masih membuka layanan penjualan secara daring selama 24 jam melalui media sosial. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat sekaligus mempertanyakan efektivitas penindakan yang telah dilakukan.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bantul sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha pada Oktober 2024 yang menyatakan seluruh Outlet 23 harus ditutup. Namun, hingga kini praktik penjualan miras ilegal diduga masih berlangsung di sejumlah lokasi.
Sejumlah warga bahkan dilaporkan telah mengadukan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendapatkan tindak lanjut.
Polres Bantul menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas serupa di lingkungannya.
Razia Toko Miras Outlet 23 sebelumnya sempat viral di Media Sosial. Netizen banyak yang menduga Outlet 23 dilindungi oknum pejabat dan aparat pemerintah.
Santer beredar di media sosial owner Outlet 23, Eko Hapriyanto alias Eko Penyok berfoto dengan petinggi Kepolisian yang diduga mantan Kapolrestabes Yogyakarta. Bahkan dikabarkan, anak dari Eko Penyok adalah anggota DPRD Sleman dari Fraksi PDI Perjuangan, Chisya Ayu Puspitaweni.












