BeritaDaerahNasional

Polres Bangkalan Kebobolan, Bareskrim Polri Tangani Kasus Emas di Bangkalan

50
×

Polres Bangkalan Kebobolan, Bareskrim Polri Tangani Kasus Emas di Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Gerakan Humanisme saat menyerahkan surat aksi di Polres Bangkalan. Foto/ist

BANGKALAN.KLIKTIMESID — Penanganan dugaan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas salah satu toko emas di Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan Forum Komunikasi Pemuda Gerakan Humanisme.

Sorotan tersebut muncul setelah tim Bareskrim Polri mendatangi lokasi toko emas pada 29 September 2026 dengan pendampingan personel kepolisian setempat. Perkembangan pemberitaan selanjutnya menyebutkan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri.

Forum Komunikasi Pemuda Gerakan Humanisme menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dan deteksi dini aparat penegak hukum di tingkat kewilayahan.

Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi, Febri Noviansyah, mengatakan pihaknya akan menyampaikan sejumlah pertanyaan tersebut dalam aksi di Polres Bangkalan pada Senin (12/10/2026).

“Bagi kami, ini menjadi pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan di tingkat kewilayahan. Usaha tersebut disebut telah beroperasi dalam waktu yang panjang, sementara persoalan hukumnya kemudian menjadi perhatian setelah tim Bareskrim datang ke Bangkalan,” ujar Febri.

Menurutnya, pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan Bareskrim dalam menangani perkara tersebut. Namun, Polres Bangkalan dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan sebelum perkara tersebut menjadi perhatian aparat tingkat pusat.

“Kalau memang perkara ini menjadi kewenangan Bareskrim, kami menghormati proses hukumnya. Tetapi pertanyaan kami adalah bagaimana fungsi pengawasan dan deteksi dini Polres Bangkalan selama aktivitas usaha tersebut berlangsung,” tegasnya.

Febri juga mempertanyakan apakah sebelumnya pernah terdapat laporan atau informasi masyarakat mengenai aktivitas toko emas tersebut.

“Kami ingin tahu, apakah sebelumnya pernah ada laporan masyarakat, informasi, atau langkah pengawasan dari aparat. Kalau pernah ada, bagaimana responsnya? Kalau tidak pernah ada, mengapa aktivitas yang sudah berlangsung lama tersebut tidak terdeteksi?” katanya.

Ia menegaskan, istilah “kebobolan” yang digunakan dalam aksi merupakan bentuk kritik terhadap fungsi pengawasan kewilayahan, bukan tuduhan bahwa aparat telah melakukan tindak pidana.

“Yang kami soroti adalah aspek pengawasan. Jangan sampai setelah aparat tingkat pusat turun, baru kemudian persoalan tersebut menjadi perhatian. Ini yang perlu dijelaskan kepada masyarakat Bangkalan secara terbuka,” ujar Febri.

Gerakan Humanisme juga meminta adanya kejelasan mengenai posisi Polres Bangkalan dalam penanganan perkara tersebut setelah Bareskrim Polri turun langsung ke lokasi.

Menurut Febri, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang proporsional mengenai bagaimana koordinasi antara Bareskrim, Polda Jawa Timur, dan jajaran kepolisian di Bangkalan dalam perkara tersebut.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun dan tidak bermaksud mencampuri proses penyidikan. Kami hanya ingin memastikan bahwa penegakan hukum di Bangkalan berjalan transparan, profesional, berdasarkan bukti dan prosedur, serta tidak tebang pilih,” jelasnya.

Forum Komunikasi Pemuda Gerakan Humanisme akan menggelar aksi di Polres Bangkalan pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Massa aksi diperkirakan sekitar 100 orang.

Aksi tersebut sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk meminta penjelasan mengenai fungsi pengawasan, deteksi dini, serta respons penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bangkalan.

“Kami berharap Kapolres Bangkalan dapat menerima aspirasi dan memberikan penjelasan secara terbuka. Ini bukan persoalan mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana memastikan ke depan fungsi pengawasan di wilayah berjalan lebih efektif dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat tetap terjaga,” pungkas Febri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *