BANDUNG, KLIKTIMES.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar praktik penipuan berkedok penjualan titik proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga telah merugikan masyarakat hingga Rp1,9 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, dengan Oki Pradana disebut sebagai aktor utama yang mengendalikan seluruh rangkaian aksi penipuan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi yang diterima penyidik pada Januari 2026. Meski diajukan oleh pelapor berbeda, hasil penyelidikan menunjukkan keduanya mengarah pada jaringan pelaku yang sama.
“Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, terdapat keterkaitan yang sangat kuat antara dua laporan tersebut. Pola yang digunakan identik dan mengarah pada kelompok yang sama,” kata Hendra dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Oki Pradana berperan sebagai otak utama yang menjanjikan pengurusan izin titik proyek SPPG sekaligus membuat kartu identitas palsu untuk meyakinkan calon korban.
Sementara Ali Nugraha bertugas mengelola dan menampung dana dari para korban. Adapun Yon Ramdan dan Anwar berperan mencari calon korban yang tertarik mengikuti program yang ditawarkan para pelaku.
“Oki Pradana bertindak sebagai aktor utama. Ia menawarkan dan menjanjikan pengurusan titik proyek SPPG serta membuat ID card palsu. Sedangkan tersangka lainnya memiliki tugas masing-masing dalam mengumpulkan korban dan mengelola dana,” ujarnya.
Hendra menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah mengaku memiliki akses khusus dan hubungan dekat dengan pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN). Untuk memperkuat cerita tersebut, para tersangka bahkan menunjukkan tangkapan layar percakapan yang diklaim sebagai komunikasi dengan pejabat terkait.
“Korban diyakinkan bahwa para pelaku memiliki jalur langsung ke BGN. Mereka memperlihatkan chat-chat yang seolah-olah menunjukkan komunikasi dengan pejabat. Namun setelah kami lakukan verifikasi, seluruh klaim tersebut tidak benar dan dipastikan hoaks,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, sindikat tersebut diketahui menjual sedikitnya 21 titik SPPG fiktif kepada masyarakat. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp140 juta untuk setiap titik proyek.
“Para korban diminta menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming akan memperoleh titik proyek SPPG. Faktanya, titik proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada,” kata Hendra.
Praktik penipuan ini diketahui menyasar sejumlah wilayah di Jawa Barat, di antaranya Kota Banjar, Tasikmalaya, Ciamis, hingga kawasan Dayeuhluhur yang berada di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Polda Jabar mencatat total kerugian korban yang telah teridentifikasi saat ini mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Namun angka tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
“Kerugian sementara yang berhasil kami identifikasi sekitar Rp1,9 miliar. Kami membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban sehingga kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian masih bisa bertambah,” ungkapnya.
Saat ini Oki Pradana telah ditahan di Mapolda Jabar, sementara tiga tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh informasi yang berkembang dan melakukan proses hukum secara profesional. Apabila ada pihak yang dipanggil namun tidak kooperatif, tentu akan kami ambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hendra.












