BeritaDaerahPendidikan

Kasus Dugaan Penahanan Ijazah SMK Taman Siswa, Keterangan Cabdin Berbeda Dengan Pengakuan Keluarga

34
×

Kasus Dugaan Penahanan Ijazah SMK Taman Siswa, Keterangan Cabdin Berbeda Dengan Pengakuan Keluarga

Sebarkan artikel ini
Kasus Ijazah Alumni SMK Taman Siswa Belum Beres, Verifikasi Cabdin Mojokerto Jadi Sorotan. Foto/kliktimes.id

MOJOKERTO, KLIKTIMES.ID – Penanganan kasus dugaan penahanan ijazah terhadap alumni SMK Taman Siswa Mojokerto kembali menjadi perhatian. Perbedaan informasi antara Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Mojokerto dengan keluarga alumni memunculkan pertanyaan terkait proses verifikasi yang dilakukan.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga alumni berinisial TS, lulusan tahun 2021, yang mengaku hingga kini belum menerima ijazah. Menindaklanjuti laporan tersebut, pewarta meminta konfirmasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Mojokerto, Pinky Hidayati.

Dalam jawaban awal melalui pesan WhatsApp, Pinky menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah selesai.

“Alhamdulillah, ijazah sudah diterima oleh ananda,” tulis Pinky, Rabu (29/7/2026).

Namun, sebagai bagian dari prinsip check and recheck, pewarta kembali melakukan konfirmasi kepada orang tua TS. Hasilnya justru berbeda dengan informasi yang disampaikan Cabdin.

“Belum wong, belum lunas,” ujar orang tua TS kepada pewarta.

Mengetahui adanya perbedaan informasi tersebut, pewarta kembali menghubungi Pinky Hidayati untuk meminta klarifikasi. Menanggapi hal itu, Pinky menyatakan akan melakukan penelusuran ulang.

“Kita akan telusuri lagi. Untuk berita yang njenengan kirim kemarin, sudah kami telusuri dan sekolah menjelaskan bahwa dengan koordinasi berbagai pihak, alhamdulillah sudah diselesaikan. Kalau ada info belum, saya akan telusuri lagi,” katanya.

Setelah pewarta menjelaskan bahwa alumni yang dimaksud adalah TS, lulusan tahun 2021, Pinky kembali memberikan penjelasan berdasarkan hasil koordinasi terbaru dengan pihak sekolah.

“Kalau inisial ananda adalah TS tahun 2021, lembaga menyampaikan bahwa ananda TS belum cap tiga jari. Dan ini tidak bisa diwakilkan. Ananda bisa ke sekolah melakukan cap tiga jari,” jelasnya.

Rangkaian konfirmasi tersebut menunjukkan adanya perubahan informasi. Pada awalnya, Cabdin menyatakan ijazah telah diterima oleh alumni. Namun setelah dilakukan verifikasi lanjutan, muncul penjelasan bahwa ijazah belum dapat diserahkan karena proses administrasi berupa cap tiga jari belum diselesaikan oleh alumni yang bersangkutan.

Perbedaan informasi itu menjadi sorotan karena berkaitan dengan akurasi proses verifikasi sebelum keterangan disampaikan kepada publik. Sebagai instansi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap SMA dan SMK di wilayah kerjanya, Cabang Dinas Pendidikan diharapkan memastikan setiap informasi dari satuan pendidikan telah diverifikasi secara menyeluruh, terutama yang berkaitan dengan hak peserta didik atas dokumen pendidikan.

Diketahui, Pinky Hidayati menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Mojokerto sejak 30 Desember 2025. Sementara itu, persoalan yang dialami TS baru diketahui pihak Cabdin setelah mencuat melalui pemberitaan media dan proses konfirmasi yang dilakukan pewarta.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyerahan ijazah kepada alumni berinisial TS masih belum tuntas. Pewarta akan terus memantau perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *