BeritaDaerahHukum

Dugaan “Masuk Angin” Perkara Anggota Polairud, JASTRA Desak Kejari Sumenep Buka-bukaan

1020
×

Dugaan “Masuk Angin” Perkara Anggota Polairud, JASTRA Desak Kejari Sumenep Buka-bukaan

Sebarkan artikel ini
JASTRA menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Sumenep, menuntut transparansi penanganan perkara anggota Polairud berinisial AW. Foto/Ist.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memberikan penjelasan terbuka terkait penanganan perkara anggota Polairud Polda Jawa Timur berinisial AW.

Desakan itu disampaikan saat JASTRA menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Sumenep, Jumat (16/10/2026).

Dalam aksi tersebut, JASTRA menyoroti dugaan praktik “masuk angin” dalam penanganan perkara AW. Mereka juga menyinggung informasi yang beredar mengenai dugaan transaksi untuk menghilangkan status tersangka.

JASTRA meminta kejaksaan menjelaskan perkembangan perkara secara transparan guna mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Namun, dugaan transaksi tersebut belum terbukti dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Kejari Sumenep membantah adanya praktik “masuk angin” di lingkungan mereka. Kejaksaan meminta pihak yang memiliki bukti dugaan penyimpangan agar menyampaikannya untuk ditindaklanjuti.

“Tidak ada perihal dugaan masuk angin di kami. Kalau ada, tolong tunjukkan buktinya, siapa oknumnya, maka akan kami proses oknum tersebut,” demikian tanggapan pihak Kejari Sumenep sebagaimana diterima Kliktimes.

Pihak kejaksaan juga memaparkan perkembangan penanganan perkara AW. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, AW ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2026.

Selanjutnya, pada 18 Mei 2026, berkas perkara tersebut berstatus P-19, yakni dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa penuntut umum. Kejaksaan menyebut berkas perkara itu kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.

Perkembangan tersebut menjadi sorotan JASTRA yang menilai keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai proses penanganan perkara. Mereka meminta agar setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam siaran pers bertajuk “Kejaksaan Negeri Sumenep: Supremasi Hukum Dipermainkan?”, JASTRA menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, mendesak Kepala Kejari Sumenep memberikan klarifikasi terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara AW, termasuk status tersangka anggota Polairud tersebut.

Kedua, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan internal serta audit investigatif terhadap dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan.

Ketiga, mendesak aparat penegak hukum bekerja secara profesional, berintegritas, dan independen tanpa intervensi dalam bentuk apa pun.

Keempat, meminta pihak yang terbukti terlibat praktik suap diproses secara pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

JASTRA menegaskan, tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal supremasi hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Organisasi itu menilai penegakan hukum tidak hanya membutuhkan kepastian prosedur, tetapi juga transparansi dan pertanggungjawaban. Karena itu, mereka mendesak agar dugaan yang beredar dijawab melalui penjelasan yang jelas serta pemeriksaan apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Sementara itu, Kejari Sumenep telah menyampaikan bantahan atas dugaan praktik “masuk angin” tersebut. Hingga dugaan transaksi itu dapat dibuktikan, informasi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta.

Kejelasan perkembangan perkara dan tindak lanjut atas bukti yang tersedia menjadi penting agar penanganan kasus AW berlangsung sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *