SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Perbedaan pandangan hukum mewarnai forum debat bertajuk “Jangan Bocor” yang membahas dugaan penggelapan penjualan kapal milik almarhum Sulaiman di HK Resto, Kabupaten Sumenep, Sabtu (31/10/2026).
Forum tersebut mempertemukan dua penasihat hukum dari pihak berbeda, yakni Sulaisi Abdurrazag selaku kuasa hukum pelapor dan Kurniadi, SH, sebagai kuasa hukum terlapor. Keduanya saling menyampaikan argumentasi terkait perkara yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Polresta Sumenep.
Diskusi itu dihadiri sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan media, dan advokat. Jalannya forum dipandu Ibnu Hajar, Tenaga Ahli Bupati Sumenep, sebagai moderator.
Dalam pengantarnya, Ibnu Hajar menegaskan bahwa forum “Jangan Bocor” bukan untuk mempertentangkan kedua pihak ataupun memperkeruh persoalan. Sebaliknya, kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai ruang dialog terbuka sekaligus sarana edukasi hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, suatu persoalan hukum perlu dilihat dari berbagai sudut pandang agar publik memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak hanya menerima informasi dari satu pihak.
Dalam pemaparannya, Sulaisi Abdurrazag meyakini bahwa perkara yang dilaporkan kliennya berkaitan dengan harta bersama antara almarhum Sulaiman dan Sayyidah selaku pelapor.
Ia menyebut dua dokumen yang menjadi dasar argumentasinya, yakni akta nikah tahun 2015 dan register pas kapal tahun 2017. Kedua dokumen tersebut, menurutnya, menjadi petunjuk untuk mengkualifikasikan kapal sebagai harta bersama.
“Dengan dua bukti itu, bagi saya sudah cukup untuk mengkualifikasikan perkara tersebut sebagai harta bersama. Saya cukup melihat apa yang didalilkan terlapor. Sebab, dalil tanpa bukti itu hambar,” ujar Sulaisi.
Pandangan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Kurniadi, SH. Kuasa hukum terlapor itu menilai laporan tersebut mengandung persoalan dalam menentukan subjek hukum atau yang dikenal dengan istilah error in subjekto.
Kurniadi mengaku sejak awal mempertanyakan dasar penanganan perkara tersebut. Bahkan, ia menilai penyidik semestinya menghentikan proses perkara, bukan justru meningkatkannya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Harusnya perkara tersebut ditutup, bukan dari lidik ke sidik. Saya menilai penyidik Polresta Sumenep yang menangani perkara ini tidak profesional dan terkesan dipaksakan,” tegasnya.
Perdebatan kemudian mengarah pada persoalan hak dan kewajiban ahli waris, termasuk mekanisme pembagian harta peninggalan berdasarkan hukum negara maupun hukum Islam.
Kurniadi juga mempertanyakan dasar hukum pelapor dalam mengkualifikasikan pokok perkara. Menurutnya, persoalan penjualan kapal dan pembagian harta peninggalan pewaris perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur penyelesaian sengketa waris.
“Kalau argumentasinya hanya karena diseret oleh anak almarhum Sulaiman, kemudian anak Sulaiman yang menjual kapal milik ayahnya dengan harga di bawah besarnya utang pewaris bisa dijadikan tersangka, ya tidak bisa juga. Sebaliknya, penyelesaian sengketa ahli waris juga memiliki mekanisme tersendiri sesuai hukum negara,” ungkap Kurniadi.
Perbedaan argumentasi tersebut memperlihatkan dua sudut pandang hukum yang belum menemukan titik temu. Di satu sisi, pihak pelapor menitikberatkan pada status kapal sebagai harta bersama. Sementara pihak terlapor mempertanyakan konstruksi hukum laporan serta mekanisme penyelesaian persoalan warisan.
Meski diwarnai perbedaan pendapat, diskusi berlangsung secara terbuka. Kedua penasihat hukum mendapat kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi dan menanggapi pandangan masing-masing.
Pada prinsipnya, kedua pihak berharap penyidik Polresta Sumenep menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui forum “Jangan Bocor”, masyarakat diharapkan dapat memahami persoalan tersebut secara lebih berimbang, sekaligus melihat bahwa setiap argumentasi hukum perlu diuji berdasarkan fakta dan alat bukti dalam proses penanganan perkara.

















