Foto KlikTimes
BeritaHukumNasional

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

2373
×

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo dan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto/BPMI Setpres.

JAKARTA, KLIKTIMES.ID – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin (illegal access), serta penghapusan data elektronik. Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep di hadapan awak media.

Menurut Asep, ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Salah satu nomor yang menjadi sasaran penyadapan tersebut diduga milik Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.

Penyadapan Diduga Sasar Pejabat Negara hingga Jurnalis

Dalam pengembangan penyidikan, Bareskrim mengungkap bahwa dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pihak lainnya juga diduga masuk dalam daftar pemantauan, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Aktivitas itu disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme dan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Penyidik masih mendalami rangkaian aktivitas tersebut, termasuk dugaan keterlibatan para tersangka dan cakupan nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan.

Diduga Perintahkan Penghapusan Jejak Digital

Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga menemukan indikasi adanya upaya menghilangkan bukti elektronik.

Asep mengungkapkan, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem elektronik.

Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Asep menegaskan, penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum serta kepentingan penegakan hukum yang jelas. Pelaksanaannya juga wajib mengikuti mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah, kata dia, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk peran masing-masing tersangka.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para pihak berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *