SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Dukungan terhadap usulan perubahan status Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan terus menguat.
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai usulan tersebut merupakan langkah strategis yang sejalan dengan karakteristik geografis Sumenep sebagai wilayah kepulauan.
Pernyataan itu disampaikan Neng Lia saat melakukan kunjungan kerja ke Pendopo Agung Keraton Sumenep. Dalam pertemuan tersebut, ia berdiskusi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengenai penguatan sektor pertanian, ketahanan pangan, serta pembangunan wilayah kepulauan.
Turut hadir dalam agenda tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Joko Satrio, Tenaga Ahli Pertanian Ki Demang, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Muhammad Ramli, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Menurut Neng Lia, Sumenep memiliki karakteristik wilayah yang sangat khas dengan sekitar 126 pulau, terdiri atas 48 pulau berpenghuni dan 78 pulau tidak berpenghuni. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan kebijakan pembangunan yang berbeda dibandingkan daerah yang didominasi wilayah daratan.
“Dengan kondisi geografis seperti ini, diperlukan kebijakan yang lebih adaptif, terutama dalam pembangunan infrastruktur, konektivitas antarpulau, serta pemerataan layanan publik,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Neng Lia yang juga merupakan keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, penguatan status sebagai kabupaten kepulauan bukan sekadar perubahan nama daerah. Lebih dari itu, perubahan status tersebut menjadi langkah untuk menghadirkan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran sesuai karakteristik wilayah.
Menurutnya, status Kabupaten Kepulauan akan membuka peluang lebih besar bagi pemerintah pusat dalam memberikan dukungan kebijakan maupun alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan daerah kepulauan. Dampaknya diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis maritim.
“Ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi bagaimana pembangunan dapat menjangkau seluruh masyarakat secara lebih merata. Status kabupaten kepulauan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat pembangunan,” katanya.
Senator asal Jawa Timur yang juga digadang-gadang sebagai salah satu figur potensial pada kontestasi politik mendatang itu menambahkan, usulan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Sumenep Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, Joko Satrio, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung usulan perubahan status tersebut. Langkah itu meliputi penyusunan kajian akademik, penguatan dukungan masyarakat, pengajuan melalui jalur legislasi, hingga penyiapan aspek administrasi pemerintahan.
Menurut Joko, perubahan status menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan diharapkan mampu memperkuat arah kebijakan pembangunan yang lebih berpihak kepada masyarakat di wilayah kepulauan.
“Potensi besar Sumenep di sektor maritim, pariwisata, dan ekonomi pesisir akan semakin berkembang apabila didukung infrastruktur dan kebijakan yang lebih spesifik,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo telah mengusulkan perubahan nama daerah dari Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan tersebut didasarkan pada harapan agar pemerintah pusat memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengalokasikan dukungan, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), bagi pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan.
Selama ini, keterbatasan skema kebijakan dinilai menjadi salah satu penyebab masih terjadinya kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan di Kabupaten Sumenep.
















