BeritaDaerahHukum

SPM-MP Jatim: Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriyansyah Harus Jadi Pintu Masuk Bongkar Seluruh Aktor

903
×

SPM-MP Jatim: Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriyansyah Harus Jadi Pintu Masuk Bongkar Seluruh Aktor

Sebarkan artikel ini
Ketua SPMP Jawa Timur, Aqyas Sholeh. Foto/Ist.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026) menyita perhatian publik.

Langkah hukum tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk membuktikan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febrie resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 10 jam sebelum penyidik memutuskan melakukan penahanan.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun materi pemeriksaan yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.

Menanggapi perkembangan itu, Ketua Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Jawa Timur, Aqyas Sholeh, menegaskan bahwa penahanan terhadap Febrie tidak boleh dipandang sebagai akhir dari proses penegakan hukum.

Menurutnya, penyidik harus menjadikan momentum tersebut sebagai pintu masuk untuk mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan apabila didukung alat bukti yang cukup.

Aqyas menilai, penahanan mantan Jampidsus tersebut harus menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.

“Penahanan ini harus menjadi bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan berhenti pada satu nama. Siapa pun yang diduga terlibat dan didukung alat bukti harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aqyas.

Lebih lanjut, Aqyas menegaskan perkara yang melibatkan mantan petinggi penegak hukum akan menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme institusi.

Karena itu, ia berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun kepentingan tertentu.

“Kejaksaan Agung harus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Penegakan hukum hanya akan mendapat kepercayaan publik apabila dijalankan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti, bukan karena tekanan ataupun kepentingan tertentu,” tegasnya.

Aqyas juga memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas proses penegakan hukum agar berjalan konsisten dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami akan terus mengawal dan memantau setiap perkembangan perkara ini. Jangan sampai penegakan hukum hanya menjadi tontonan sesaat. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap proses dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” tegas Aqyas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *