SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia menggelar audiensi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep guna meminta penjelasan terkait pembangunan atau renovasi lapak di Pasar Ganding.
Audiensi tersebut dihadiri Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep Moh. Ramli, Kepala Bidang Perdagangan, Kepala Pasar Ganding, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ganding, serta jajaran LBH Taretan Legal Justitia.
Dalam pertemuan itu, LBH Taretan mempertanyakan dasar hukum pembangunan lapak yang berada di sisi utara bagian depan Pasar Ganding. Selain itu, lembaga tersebut juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana pembangunan, serta kepastian legalitas lapak bagi pedagang setelah proses renovasi selesai.
Koordinator LBH Taretan Legal Justitia, Zainorrosi, mengatakan hasil audiensi mengungkap bahwa pembangunan lapak telah diketahui oleh Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep dan memperoleh persetujuan secara lisan.
Menurutnya, pihak DKUPP menyampaikan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Bupati Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Rosi itu menilai pemberian izin secara lisan belum mencerminkan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik.
“Izin pembangunan fasilitas milik pemerintah seharusnya dituangkan dalam bentuk administrasi tertulis agar memberikan kepastian hukum. Jika hanya disampaikan secara lisan, tentu akan memunculkan pertanyaan mengenai legalitas proses pembangunan tersebut,” ujar Rosi kepada Kliktimes, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, dokumen administrasi merupakan bagian penting dalam setiap kebijakan pemerintah, terlebih yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah dan kepentingan masyarakat.
Selain persoalan izin, LBH Taretan juga menyoroti keterangan dalam audiensi yang menyebutkan bahwa setelah pembangunan selesai, Surat Izin Penempatan (SIP) belum dapat diterbitkan kepada pedagang yang membangun lapak.
Kondisi tersebut, kata Rosi, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pedagang yang telah mengeluarkan biaya untuk pembangunan lapak.
Menanggapi hal itu, Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa pembangunan atau renovasi lapak merupakan aspirasi para pedagang yang disampaikan melalui Paguyuban Pedagang Pasar Ganding.
Ia mengatakan, pembagian lapak beserta luas bangunan telah dimusyawarahkan bersama para pedagang yang sebelumnya menempati lokasi tersebut. Sementara itu, seluruh biaya pembangunan berasal dari para pedagang dan pengelolaannya dilakukan sepenuhnya oleh paguyuban.
“Pembangunan ini merupakan aspirasi para pedagang yang disampaikan melalui paguyuban. Kami mengetahui proses tersebut dan memberikan persetujuan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar,” kata Ramli.
Ramli menegaskan pihaknya bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan tersebut. Namun, terkait penerbitan SIP, menurutnya masih terdapat sejumlah ketentuan administratif yang harus dipenuhi sehingga izin penempatan belum dapat diterbitkan setelah pembangunan selesai.
“Kami terbuka terhadap seluruh masukan yang disampaikan dalam audiensi ini. Semua akan menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan pasar berjalan lebih baik, lebih transparan, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Rosi menegaskan persoalan legalitas pasca pembangunan tidak boleh diabaikan karena menyangkut kepastian hukum para pedagang.
“Kami ingin memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai pedagang yang telah mengeluarkan biaya justru tidak memperoleh kepastian hukum atas lapak yang mereka tempati,” tegasnya.
Aktivis vokal Bumi Sumekar itu memastikan LBH Taretan Legal Justitia akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai aspek legalitas pembangunan, tata kelola administrasi, serta perlindungan hak-hak pedagang di Pasar Ganding.
“Kami berharap pemerintah mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan fasilitas pasar sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari,”tegas Rosi.
















