SAMPANG, KLIKTIMES.ID – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang mengutuk keras dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang.
PCNU mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara tuntas, profesional, transparan, dan berkeadilan.
Menurut PCNU Sampang, kasus tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga tragedi kemanusiaan yang mencederai nilai-nilai agama, moral, budaya, serta rasa keadilan masyarakat. Peristiwa itu dinilai menjadi ancaman serius terhadap perlindungan perempuan dan anak sekaligus masa depan generasi muda.
Katib Syuriyah PCNU Sampang, Mahrus Zamroni, menyampaikan empati dan keprihatinan mendalam kepada korban beserta keluarganya. Ia menegaskan bahwa korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh, bukan justru menjadi sasaran stigma maupun penghakiman sosial.
“Segala bentuk kekerasan seksual bertentangan dengan ajaran Islam, melanggar hukum negara, dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Mahrus.
Ia menambahkan, Islam memuliakan setiap manusia dan mewajibkan umat menjaga kehormatan perempuan serta anak. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Dalam pernyataannya, PCNU Sampang juga mendesak Polres Sampang bersama Polda Jawa Timur menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Mahrus meminta penyidik mengembangkan penyelidikan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang telah diamankan apabila masih terdapat dugaan keterlibatan pihak lain.
Selain itu, PCNU Sampang meminta polisi mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang diduga membantu, melindungi pelaku, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penegakan hukum.
Di sisi lain, PCNU juga menekankan pentingnya perlindungan maksimal terhadap korban, keluarga korban, dan para saksi selama proses hukum berlangsung. Perlindungan tersebut dinilai penting agar proses peradilan dapat berjalan tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Tak hanya itu, PCNU Sampang mendorong Pemerintah Kabupaten Sampang bersama instansi terkait memperkuat layanan pendampingan bagi korban. Pendampingan tersebut meliputi layanan medis, psikologis, bantuan hukum, dukungan sosial, hingga pemenuhan hak pendidikan agar korban dapat menjalani proses pemulihan secara menyeluruh.
“Kami juga mengajak masyarakat tetap menjaga kondusivitas daerah dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ujar Mahrus.
PCNU Sampang menegaskan penegakan hukum yang adil merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan umat dan menegakkan nilai-nilai Islam. Organisasi itu berharap aparat mengusut perkara secara transparan, menegakkan keadilan bagi korban, serta meminta seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
















