BeritaHukum

APMP Jatim Laporkan Dugaan Penyimpangan Kredit Bank Jatim ke Kejati, Ajukan Lima Tuntutan

1018
×

APMP Jatim Laporkan Dugaan Penyimpangan Kredit Bank Jatim ke Kejati, Ajukan Lima Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Koordinator APMP Jatim, Acek Kusuma, saat menyerahkan laporan dugaan penyimpangan tata kelola penyaluran kredit Bank Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Foto/Ron.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) melaporkan dugaan penyimpangan dalam tata kelola penyaluran kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Sabtu (12/7/2026).

Koordinator APMP Jatim, Acek Kusuma, mengatakan laporan tersebut didasarkan pada hasil kajian organisasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2024 hingga Triwulan III 2025 yang, menurut APMP Jatim, memuat sejumlah temuan terkait tata kelola Bank Jatim.

Menurut Acek, Bank Jatim merupakan bank milik pemerintah daerah yang penyertaan modalnya berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, pengelolaannya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

“Bank Jatim dibangun dari penyertaan modal pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan perusahaan maupun kepentingan publik harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata Acek.

APMP Jatim menyebut hasil kajiannya terhadap LHP Kepatuhan BPK RI mengindikasikan adanya dugaan persoalan dalam tata kelola penyaluran kredit, mulai dari proses analisis kelayakan debitur, kecukupan agunan, hingga dugaan pemberian fasilitas kredit tambahan (top-up) kepada debitur bermasalah.

Menurut APMP Jatim, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kredit bermasalah dengan nilai sekitar Rp569 miliar hingga Rp596 miliar. Organisasi itu juga menyoroti dugaan persoalan pengelolaan ekuitas dan inefisiensi operasional yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

“Ini bukan sekadar salah urus. Berdasarkan kajian kami terhadap temuan audit, terdapat indikasi yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum agar ada kepastian hukum dan transparansi kepada publik,” ujar Acek.

Acek menjelaskan, sebagai bank pembangunan daerah, Bank Jatim memiliki fungsi strategis dalam mendukung pembangunan di Jawa Timur. Menurutnya, penyertaan modal yang bersumber dari APBD semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan dividen yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor publik lainnya.

Namun, APMP Jatim menilai temuan dalam LHP Kepatuhan BPK RI menunjukkan adanya dugaan persoalan serius dalam tata kelola penyaluran kredit. Berdasarkan kajian organisasi tersebut, dugaan itu meliputi penyaluran kredit produktif yang dinilai tidak sesuai prosedur, persoalan analisis kelayakan debitur, pengelolaan agunan, hingga dugaan pemberian fasilitas top-up kepada debitur bermasalah.

APMP Jatim berpendapat temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

Dalam laporannya, APMP Jatim menyampaikan lima tuntutan kepada Kejati Jawa Timur dan para pemangku kepentingan.

Pertama, mendesak Kejati Jawa Timur memeriksa pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam proses pemberian kredit bermasalah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kedua, meminta manajemen Bank Jatim membuka informasi terkait penanganan debitur korporasi bermasalah serta mengoptimalkan langkah pemulihan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, mendesak Gubernur Jawa Timur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengevaluasi jajaran direksi apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran dalam tata kelola perusahaan.

Keempat, meminta dilakukan evaluasi terhadap dugaan inefisiensi anggaran operasional dan pengelolaan ekuitas yang dinilai tidak akuntabel.

Kelima, APMP Jatim menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut dan siap menyampaikan aspirasi melalui aksi massa apabila dalam waktu 7×24 jam setelah laporan disampaikan belum terdapat perkembangan yang signifikan dari proses penanganan hukum.

“Selamatkan uang rakyat, bersihkan Bank Jatim dari koruptor,” demikian seruan yang disampaikan APMP Jatim dalam pernyataan sikapnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Bank Jatim maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan APMP Jatim. Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *