BeritaHukum

Dinilai Tebang Pilih, JMP Desak Kejati Periksa Rekening Domestik Nur Kholis dan Geledah Kantor DLH Terkait Kasus Tambang

7935
×

Dinilai Tebang Pilih, JMP Desak Kejati Periksa Rekening Domestik Nur Kholis dan Geledah Kantor DLH Terkait Kasus Tambang

Sebarkan artikel ini
JMP menggelar aksi di depan Kejati Jatim, mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi perizinan tambang dan perluasan penyidikan terhadap pihak yang diduga terlibat. Foto/Kliktimes.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Jaringan Mata Publik (JMP) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (3/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Jatim memperluas penyidikan dugaan korupsi perizinan tambang yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Massa aksi menilai penanganan perkara berjalan lambat dan terkesan tebang pilih meski penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Aris Mukiyono dan Ony. Karena itu, mereka meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi mengembangkan perkara hingga mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Koordinator lapangan aksi, Samsudin, mengatakan dugaan korupsi perizinan tambang tidak dapat dipisahkan dari dugaan aliran dana maupun keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati hasil tindak pidana tersebut.

“Korupsi perizinan tambang tidak pernah berdiri sendiri, tetapi selalu meninggalkan rekam jejak finansial yang masif. Karena itu, kami mendesak Kejati Jatim bergerak progresif dengan fokus pada poin-poin krusial yang kami sampaikan,” ujar Samsudin.

Dalam aksi tersebut, JMP mengajukan sejumlah tuntutan kepada Kejati Jatim. Selain meminta pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Nur Kholis, mereka juga mendesak penyidik menggeledah Kantor DLH Jatim untuk kepentingan pengembangan penyidikan.

JMP juga meminta Kejati Jatim menelusuri dugaan aliran dana melalui pemeriksaan rekening yang mereka klaim berkaitan dengan keluarga Nur Kholis, mengaudit perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan Nur Kholis dan tersangka Ony, melakukan penelusuran aset, serta mengusut kembali dugaan penerbitan izin tambang bermasalah di lebih dari 100 titik di Kabupaten Sampang yang disebut terjadi saat Nur Kholis menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.

“Kami juga mendesak pengusutan tuntas terhadap pengurusan izin ilegal di sedikitnya 100 titik tambang di Sampang. Kami menerima laporan dari salah satu anggota asosiasi tambang yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusan izin, namun izin tersebut tidak pernah terbit,” kata Samsudin.

Menurut Samsudin, Kejati Jatim memiliki dasar hukum untuk memperluas penyidikan. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

“Jadi, Kejati Jatim memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh. Pertanyaannya, apakah ada komitmen untuk menuntaskan perkara ini. Menurut kami, proses penanganannya sudah terlalu lambat,” ujarnya.

Kendati demikian, JMP menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut. Mereka berharap Kejati Jatim segera mengambil langkah konkret agar pengungkapan dugaan korupsi perizinan tambang dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, kejaksaan tinggi Jawa Timur maupun Nur kholis belum memberikan tanggapan atas tuntutan dan pernyataan yang disampaikan Jaringan Mata Publik dalam aksi tersebut.

Kliktimes masih berupaya memperoleh konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Nur Kholis, serta pihak-pihak terkait lainnya sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan atas berbagai dugaan dan tuntutan yang disampaikan JMP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *