KONAWE, KLIKTIMES.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini belum diterima.
Ketua HMI Cabang Konawe, Ripaldi, meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka terkait keterlambatan pembayaran hak ASN tersebut. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat maupun kalangan ASN.
“Pemkab Konawe harus menjelaskan secara transparan apa yang menjadi dasar belum dicairkannya gaji ke-13. Keterbukaan informasi penting agar tidak menimbulkan kebingungan dan berbagai persepsi di tengah masyarakat,” ujar Ripaldi, Senin (22/6/2026).
Ia menyoroti pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe yang sebelumnya menyebut anggaran pembayaran gaji ke-13 telah tersedia. Namun, pencairannya disebut akan dilakukan setelah pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat nasional yang akan digelar dalam waktu dekat.
Menurut Ripaldi, apabila anggaran tersebut memang sudah tersedia, maka tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pembayaran hingga Juli atau Agustus 2026 sebagaimana informasi yang beredar.
“Kami mengingatkan Bupati Konawe agar tidak menunda pembayaran gaji ke-13 ASN. Jika anggarannya sudah tersedia sebagaimana yang disampaikan Sekda, maka seharusnya hak ASN dapat segera dicairkan tanpa harus menunggu beberapa bulan lagi,” tegasnya.
Ia menilai gaji ke-13 merupakan hak ASN yang sangat dinantikan, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan menunjang biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga diyakini dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
Karena itu, HMI Cabang Konawe mendesak Pemkab Konawe segera memberikan kepastian terkait jadwal pencairan gaji ke-13 agar polemik yang berkembang tidak semakin berkepanjangan.
Ripaldi menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah konstitusional apabila pemerintah daerah tidak memberikan kejelasan terkait pencairan hak ASN.
“Kami berharap hak ASN dapat segera dipenuhi sehingga polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat segera berakhir,” pungkasnya.
















