BeritaDaerah

Curanmor di Bluto Berakhir Apes, Pelaku Ditangkap Saat Naik Motor Curian

332
×

Curanmor di Bluto Berakhir Apes, Pelaku Ditangkap Saat Naik Motor Curian

Sebarkan artikel ini
Sepeda motor Honda Beat milik korban yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan curanmor di Kecamatan Bluto, Sumenep. Foto/Humas.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Nasib apes dialami seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Belum sempat menikmati hasil aksinya, terduga pelaku justru tertangkap saat masih mengendarai motor curian tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di depan layanan Samsat Keliling yang berada di depan Kantor BPRS Bluto, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito mengatakan, sepeda motor Honda Beat putih bernopol M 5218 TZ milik Hanis Amrozi saat itu dipinjam oleh karyawannya, Turiman, untuk mengurus perpanjangan STNK.

Saat berada di lokasi, kendaraan tersebut diduga dibawa kabur oleh MSH (24), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Mengetahui motor yang dipinjamnya hilang, Turiman segera menghubungi pemilik kendaraan. Tak lama berselang, Hanis yang sedang menuju lokasi secara tidak sengaja melihat motornya melintas di kawasan pertigaan Desa Aengbaja Kenek.

Merasa curiga, Hanis langsung menghentikan pengendara dan memeriksa identitas kendaraan tersebut. Setelah dicek, dipastikan motor yang dikendarai pria itu merupakan miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Pelaku kemudian diamankan oleh pemilik kendaraan bersama warga sekitar sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Bluto,” ujar AKP Agus Sugito.

Petugas yang menerima laporan langsung membawa terduga pelaku ke Mapolsek Bluto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat putih tahun 2017, BPKB, STNK, dan kunci kontak kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Polisi telah menerima laporan resmi dan saat ini Unit Reskrim Polsek Bluto masih melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *