Bappeda
DKPP
RSUD
TANI
BeritaHukum

Kadis Pertanian Jatim Memilih Bungkam, Dugaan Kebocoran PAD Rp21 Miliar dari Benih Padi Jadi Bola Panas

8477
×

Kadis Pertanian Jatim Memilih Bungkam, Dugaan Kebocoran PAD Rp21 Miliar dari Benih Padi Jadi Bola Panas

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Provinsi Jatim, Heru Suseno. Foto/Kliktimes.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga lebih dari Rp21 miliar dalam pengelolaan benih padi dan palawija di lingkungan UPTD Dinas Pertanian Jawa Timur kini menjadi bola panas.

Sorotan publik mengarah ke Dinas Pertanian Jatim setelah muncul dugaan manipulasi pelaporan masa tanam yang disebut berpotensi menggerus pemasukan daerah hingga puluhan miliar rupiah.

Namun di tengah ramainya perhatian publik, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur, Heru Suseno, justru memilih bungkam saat dikonfirmasi Kliktimes.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan media belum mendapat respons. Sikap diam itu memantik tanda tanya publik.

Sebab, kasus yang kini mulai didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tersebut bukan perkara kecil. Angka dugaan kebocoran PAD yang mencuat bahkan disebut mencapai lebih dari Rp21 miliar.

Situasi itu dinilai membuat publik semakin penasaran terhadap tata kelola benih padi dan palawija di lingkungan UPTD Dinas Pertanian Jatim.

Apalagi dugaan yang muncul bukan hanya soal administrasi biasa, melainkan menyangkut pelaporan produksi, pengelolaan anggaran hingga potensi aliran pendapatan daerah yang diduga tidak tercatat secara utuh.

Koordinator SPM-MP Jawa Timur, A. Sholeh, mengatakan pejabat publik seharusnya hadir memberikan penjelasan ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian masyarakat luas.

“Ini bukan angka kecil. Dugaan kebocoran PAD disebut mencapai lebih dari Rp21 miliar. Sangat wajar kalau publik menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait,” kata Sholeh kepada Kliktimes, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, sikap bungkam pejabat di tengah sorotan kasus justru dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

“Publik hanya ingin kejelasan. Ketika ada dugaan persoalan sebesar ini lalu pejabat memilih bungkam, tentu akan memunculkan banyak spekulasi,” ujarnya.

Dalam laporan yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum, terdapat dugaan manipulasi pelaporan masa tanam benih.

Aktivitas tanam di sejumlah kebun disebut berlangsung dua kali dalam setahun. Namun dalam dokumen pelaporan dan penganggaran, hanya tercatat satu kali masa tanam.

Salah satu contoh disebut terjadi di kawasan Gumelar, Kabupaten Jember. Lahan seluas sekitar 6 hektare di wilayah itu diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 36 ton benih padi dalam satu kali panen.

Dengan asumsi harga dasar benih Rp11 ribu per kilogram, satu kali panen diperkirakan menghasilkan PAD sekitar Rp396 juta.

Jika aktivitas tanam dilakukan dua kali dalam setahun, maka potensi pemasukan daerah dari satu kebun disebut bisa mencapai Rp792 juta. Namun yang tercatat dalam laporan hanya satu kali masa tanam.

Tak hanya itu, dari total 54 kebun yang dikelola UPTD Benih Padi dan Palawija, potensi kebocoran PAD diperkirakan mencapai lebih dari Rp21 miliar.

“Kalau memang ada dua kali masa tanam, maka harus jelas bagaimana mekanisme pelaporannya, bagaimana anggarannya, dan ke mana hasil produksinya mengalir. Ini harus dibuka secara terang kepada publik,” tegas Sholeh.

Selain dugaan manipulasi masa tanam, terdapat pula dugaan manipulasi tarif benih yang disebut tidak mengacu pada ketentuan terbaru dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sumber pembiayaan operasional untuk masa tanam kedua juga menjadi sorotan karena disebut tidak tercantum dalam APBD.

Sholeh menilai sikap bungkam pejabat publik tidak selaras dengan semangat transparansi yang selama ini digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Gubernur sedang membangun birokrasi yang terbuka dan akuntabel. Karena itu pejabat publik seharusnya responsif terhadap pertanyaan masyarakat dan media,” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kepercayaan publik rusak hanya karena pejabat memilih diam terhadap persoalan yang seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *