KLIKTIMES.ID – Pemerintah mulai memperketat langkah pemberantasan rokok ilegal dengan membuka ruang baru penggunaan dana pajak rokok untuk mendukung penegakan hukum di sektor cukai dan kepabeanan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok yang resmi menggantikan PMK Nomor 143 Tahun 2023.
Lewat aturan baru ini, pemerintah pusat untuk pertama kalinya mendapat kewenangan memanfaatkan sebagian penerimaan pajak rokok guna mendukung operasi penindakan rokok ilegal.
Sebelumnya, penggunaan dana pajak rokok lebih banyak menjadi domain pemerintah daerah, khususnya untuk sektor kesehatan dan penegakan hukum terbatas di daerah.
Kini, pemerintah pusat ikut turun langsung dalam pembiayaan pengawasan dan pemberantasan pelanggaran cukai hasil tembakau yang selama ini dinilai masih marak terjadi di berbagai daerah.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (8) dan Pasal 3 ayat (1) PMK terbaru.
“Besaran penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah sebagaimana dimaksud mengacu pada Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) aturan tersebut dilihat Kliktimes, Minggu (24/5/2026).
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi hanya mengandalkan operasi lapangan semata, tetapi juga mulai menyiapkan dukungan pembiayaan khusus untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Selama ini, rokok ilegal dinilai bukan hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal yang taat aturan.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah daerah tetap diberi kewenangan menggunakan dana pajak rokok, namun dengan porsi yang lebih terarah.
Sedikitnya 50 persen penerimaan pajak rokok daerah wajib dialokasikan untuk program tertentu, terutama sektor kesehatan dan dukungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dari jumlah itu, sebesar 75 persen atau setara 37,5 persen dari total penerimaan pajak rokok daerah diarahkan untuk pembiayaan jaminan kesehatan.
Sementara untuk pelayanan kesehatan lainnya dialokasikan minimal 7,5 persen.
Adapun penggunaan dana untuk penegakan hukum di daerah dibatasi maksimal 5 persen, termasuk untuk kegiatan sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau hingga operasi pemberantasan rokok ilegal.
Ketentuan tersebut mulai berlaku dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Pemerintah juga mewajibkan daerah melakukan rekonsiliasi data bersama BPJS Kesehatan agar penggunaan dana pajak rokok lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Seluruh pelaksanaan aturan ini nantinya akan berada di bawah pengawasan Menteri Keuangan, mulai dari penetapan alokasi pajak rokok, distribusi dana bagi hasil, hingga pemanfaatannya untuk kesehatan dan penegakan hukum.
Dengan skema baru tersebut, pemerintah tampaknya ingin memastikan perang terhadap rokok ilegal tidak lagi berjalan setengah-setengah, melainkan didukung langsung melalui kekuatan anggaran negara.











