BeritaDaerahHukumNasional

Di Balik Penghargaan Cukai Tertinggi, Rokok Cahaya Pro Diduga Mangkel Gunakan Pita SKT untuk SKM

9794
×

Di Balik Penghargaan Cukai Tertinggi, Rokok Cahaya Pro Diduga Mangkel Gunakan Pita SKT untuk SKM

Sebarkan artikel ini
Produk rokok PR Cahaya Pro yang diduga menggunakan pita cukai SKT pada rokok kategori SKM dan disebut masih beredar di sejumlah wilayah Kabupaten Sumenep. Foto/Kliktimes.

PAMEKASAN, KLIKTIMES.ID – Di tengah raihan penghargaan sebagai kontributor cukai tertinggi Industri Hasil Tembakau (IHT) 2025, Perusahaan Rokok (PR) Cahaya Pro justru dihadapkan pada dugaan penggunaan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk produk rokok kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Hingga Sabtu (23/5/2026), rokok dengan dugaan salah penempatan pita cukai tersebut disebut masih beredar luas di wilayah Kabupaten Sumenep dan mudah ditemukan di sejumlah toko kelontong. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau di lapangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan rokok tersebut diduga dikendalikan oleh pengusaha berinisial HR di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Dugaan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai kategori dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi berkaitan dengan perbedaan sistem produksi dan tarif cukai antara SKT dan SKM.

Aktivis Pamekasan, Faynani, menilai persoalan tersebut perlu segera ditelusuri oleh aparat dan instansi terkait. Menurut dia, klasifikasi SKT dan SKM telah diatur secara jelas sehingga dugaan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai kategori tidak bisa dianggap sepele.

“Kalau penggunaannya tidak sesuai kategori, tentu harus ada pengawasan dan penelusuran dari pihak terkait,” ujar Faynani.

Ia juga menilai dugaan penggunaan pita cukai SKT pada rokok kategori SKM berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat dan merugikan pelaku industri yang menjalankan aturan secara benar.

“Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut aturan cukai yang sudah memiliki klasifikasi jelas. Kalau ada penggunaan pita yang tidak sesuai kategori, tentu harus ada penelusuran agar semuanya terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya.

Faynani meminta pengawasan terhadap peredaran rokok di lapangan diperketat agar tidak menimbulkan dampak terhadap penerimaan negara maupun iklim usaha industri hasil tembakau.

“Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan berlarut karena bisa berdampak pada penerimaan negara dan mencederai pelaku usaha yang taat aturan,” tandasnya.

Di sisi lain, PR Cahaya Pro sebelumnya menerima penghargaan Madura Awards 2025 untuk kategori Kontributor Cukai Tertinggi Industri Hasil Tembakau (IHT) 2025 pada Senin (29/12/2025).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Owner PR Cahaya Pro, Haji Fathor Rosi, dalam malam penganugerahan yang digelar di Front One and Azana Style Hotel Pamekasan.

PR Cahaya Pro disebut sebagai perusahaan dengan kontribusi cukai terbesar di Kabupaten Pamekasan hingga wilayah Madura. Capaian itu menempatkan perusahaan tersebut sebagai salah satu pelaku industri tembakau dengan kontribusi signifikan terhadap penerimaan cukai di daerah.

Sementara itu, pewarta Kliktimes masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, terkait dugaan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai kategori tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi belum diperoleh karena keterbatasan akses komunikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *