BeritaHukum

SPM-MP Laporkan Dugaan Korupsi UPTD Palawija Dinas Pertanian Jatim ke Kejati

1048
×

SPM-MP Laporkan Dugaan Korupsi UPTD Palawija Dinas Pertanian Jatim ke Kejati

Sebarkan artikel ini
SPM-MP Jatim saat gelar audiensi dengan Kejati. Foto/Dy.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Koordinator Jawa Timur resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan UPTD Benih Padi dan Palawija Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (22/5/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi harga benih hingga penyalahgunaan wewenang anggaran yang disebut berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelum menyerahkan laporan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), perwakilan SPM-MP terlebih dahulu melakukan audiensi dengan jajaran Kejati Jatim.

Dalam audiensi itu, mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan, dan Kasi Operasi Pengendalian Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Bli Agus.

Koordinator SPM-MP Jawa Timur, A. Sholeh, mengatakan pihaknya telah memaparkan sejumlah temuan awal beserta dokumen pendukung kepada penyidik.

“Kami sudah memaparkan anatomi kasus ini kepada Kasi Pidsus. Alhamdulillah, pihak Kejati menyambut baik dan berkomitmen menganalisis bukti-bukti awal yang kami serahkan,” kata Sholeh.

SPM-MP mengungkapkan terdapat dua poin utama dalam laporan tersebut. Pertama, dugaan manipulasi tarif benih yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pelaporan masa tanam benih yang dinilai berpotensi menjadi modus penggelapan pendapatan daerah.

Sholeh menjelaskan, dugaan penyimpangan itu ditemukan pada pengelolaan kebun di bawah naungan UPTD Benih Padi dan Palawija.

Berdasarkan temuan mereka, aktivitas tanam di sejumlah kebun disebut berlangsung dua kali dalam setahun, namun yang tercatat dalam dokumen anggaran hanya satu kali masa tanam.

Ia mencontohkan salah satu kebun di Gumelar, Kabupaten Jember, dengan luas lahan sekitar 6 hektare. Menurut perhitungannya, satu kali masa tanam dapat menghasilkan sekitar 36 ton benih padi. Dengan asumsi harga dasar benih sebesar Rp11.000 per kilogram sesuai Perda Jatim, potensi PAD dari satu kali panen mencapai Rp396 juta.

“Kalau dalam setahun dilakukan dua kali masa tanam, seharusnya PAD bisa mencapai Rp792 juta hanya dari satu kebun. Namun yang dilaporkan hanya satu kali tanam, sementara aktivitas di lapangan diduga tetap berjalan dua kali,” ujarnya.

SPM-MP menduga terdapat potensi kebocoran PAD hingga Rp21 miliar lebih dari total 54 kebun yang dikelola UPTD Benih Padi dan Palawija. Karena itu, mereka meminta Kejati Jatim mendalami dugaan aliran dana dari hasil penjualan benih yang disebut tidak tercatat dalam anggaran resmi.

“Pertanyaannya, dari mana biaya operasional untuk tanam kedua yang tidak masuk APBD itu? Dan ke mana hasil penjualan benih tersebut mengalir? Ini yang kami minta untuk diusut,” kata Sholeh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *