BeritaDaerah

Rokok Ilegal “King Marmut” Diduga Diproduksi Rumahan di Pamekasan, Bea Cukai Madura Wajib Turun Tangan

28
×

Rokok Ilegal “King Marmut” Diduga Diproduksi Rumahan di Pamekasan, Bea Cukai Madura Wajib Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Rokok ilegal merek “King Marmut” diduga diproduksi secara rumahan di Dusun Seninan, Desa Akkor, Pamekasan. Foto/Di.

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok ilegal merek “King Marmut” terus menjadi perhatian publik. Sorotan kini mengarah ke Dusun Seninan, Desa Akkor, Kabupaten Pamekasan, yang disebut-sebut sebagai lokasi aktivitas produksi rokok skala rumahan.

Di wilayah tersebut, aktivitas produksi rokok dilaporkan berlangsung cukup masif. Berdasarkan temuan di lapangan, merek “King Marmut” diketahui beredar luas di masyarakat dan memicu pertanyaan serius terkait legalitas serta kepatuhan terhadap aturan cukai.

Kemunculan produk ini menambah daftar panjang dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai. Warga setempat menyebut, kegiatan produksi bukan hal baru dan telah berlangsung rutin dengan melibatkan banyak tenaga kerja, menyerupai industri kecil yang beroperasi secara terus-menerus.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada bukti hukum yang secara langsung menyatakan adanya pelanggaran. Aparat penegak hukum juga belum memberikan keterangan resmi terkait status produksi rokok yang dikaitkan dengan merek “King Marmut”.

Di sisi lain, mencuatnya kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri rokok legal. Mereka menilai, jika peredaran rokok tanpa cukai dibiarkan, maka akan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.

“Pelaku usaha resmi harus membayar cukai dalam jumlah besar. Kalau yang ilegal bebas beredar, tentu ini sangat merugikan kami,” ujar salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya, Minggu (26/4/2026).

Selain berdampak pada persaingan usaha, peredaran rokok ilegal juga berpotensi menggerus penerimaan negara. Padahal, sektor cukai hasil tembakau selama ini menjadi salah satu kontributor penting bagi pendapatan negara.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan rokok ilegal masih menjadi tantangan berulang. Meski penindakan kerap dilakukan, praktik serupa terus bermunculan di berbagai daerah, termasuk di wilayah Pamekasan.

Dengan situasi tersebut, publik kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai Madura, untuk segera turun tangan. Penanganan yang tegas, transparan, dan berkeadilan dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pewarta Kliktimes akan terus menelusuri dan mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal merek “King Marmut” yang diduga diproduksi secara rumahan. Upaya mendorong aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan juga akan terus dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *