BeritaDaerah

Rokok Ilegal “King Marmut” Diduga Beredar di Pamekasan, Dijual Bebas Tanpa Pita Cukai

19
×

Rokok Ilegal “King Marmut” Diduga Beredar di Pamekasan, Dijual Bebas Tanpa Pita Cukai

Sebarkan artikel ini
Rokok ilegal merek “King Marmut” diduga beredar bebas tanpa pita cukai di wilayah Pamekasan dan dijual di tingkat pengecer dengan harga murah. Foto/Di.

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok tanpa pita cukai diduga masih marak terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura. Salah satu titik yang menjadi sorotan diduga berada di Desa Akkor, Dusun Seninan.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, Sabtu (25/4/2026) rokok ilegal diduga dijual bebas di tingkat pengecer. Produk yang paling mencolok adalah rokok bermerek “King Marmut”, yang diduga beredar tanpa dilengkapi pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Rokok “King Marmut” tersebut diduga dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produk legal. Kondisi ini diduga menjadi faktor yang membuatnya diminati oleh sebagian masyarakat, sekaligus memperluas peredarannya di tingkat lokal.

Masuknya produk ini juga diduga melalui jalur distribusi tidak resmi. Minimnya pengawasan pada rantai distribusi diduga membuat rokok ilegal seperti “King Marmut” relatif mudah menjangkau pasar, termasuk hingga ke warung-warung kecil.

Rokok tanpa pita cukai sendiri diduga melanggar ketentuan karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai kepada negara. Dampaknya diduga tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau.

Sejumlah pihak menilai pengawasan dari otoritas terkait diduga masih perlu diperkuat. Penindakan dinilai tidak cukup hanya menyasar pengecer, tetapi juga perlu menyentuh jalur distribusi hingga dugaan gudang atau lokasi produksi.

Langkah pengawasan berkelanjutan diduga menjadi kunci. Mulai dari operasi lapangan, penertiban, hingga sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal seperti “King Marmut”.

Peran aktif masyarakat juga dinilai dibutuhkan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan warga diduga dapat mempersempit ruang gerak distribusi rokok tanpa cukai.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan terkoordinasi, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat diminimalisir. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil di sektor tembakau.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah konkret guna memastikan aturan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *