BeritaDaerahHukum

Rokok Ilegal Merah Delima Beredar Massif di Madura, KPK Tak Boleh Tutup Mata

16
×

Rokok Ilegal Merah Delima Beredar Massif di Madura, KPK Tak Boleh Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal Merah Delima. Foto/Kliktimes.

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Madura. Produk yang diduga diproduksi PR Cahayaku di Desa Akkor, Dusun Batu Labeng, Kabupaten Pamekasan itu kini ramai diperbincangkan publik.

Salah satu merek yang mencuat adalah Rokok Merah Delima, yang diduga beredar secara masif tanpa dilengkapi pita cukai resmi.

Di tengah ketatnya regulasi industri hasil tembakau, kemunculan produk yang diduga ilegal ini memunculkan ironi. Negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor cukai, sementara pelaku usaha resmi harus bersaing dalam kondisi yang tidak setara.

Informasi di lapangan menyebut, distribusi Rokok Merah Delima tidak lagi bersifat terbatas. Produk tersebut dikabarkan telah menyebar di berbagai titik di Madura, terutama di wilayah Sumenep dan Pamekasan. Meski demikian, hingga kini belum tampak adanya penindakan signifikan dari aparat terkait.

Situasi ini semakin mencolok ketika Rokok Merah Delima justru menghadirkan varian baru di pasaran. Jika sebelumnya hanya tersedia dalam kemasan isi 20 batang, kini muncul kemasan isi 16 batang. Perubahan ini diduga sebagai strategi untuk menjangkau pasar yang lebih luas melalui harga yang lebih terjangkau.

Di satu sisi, langkah tersebut menunjukkan adanya adaptasi terhadap dinamika pasar. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar terkait legalitas produk. Jika benar tidak memiliki pita cukai, maka setiap peredarannya berpotensi merugikan keuangan negara.

Kondisi ini menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan dinamika nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan gencar menyoroti dugaan praktik suap di sektor cukai, termasuk potensi penyimpangan dalam pengawasan dan distribusi barang kena cukai.

Namun, di tengah sorotan tersebut, peredaran Rokok Merah Delima di tingkat daerah justru terkesan belum tersentuh. Hal ini memunculkan kesan adanya celah antara pengawasan di tingkat pusat dan realitas di lapangan.

Seorang warga Pamekasan yang enggan disebutkan namanya mengaku kerap menemukan produk tersebut dijual bebas di warung-warung kecil.

“Sudah cukup lama beredar, bahkan sekarang makin mudah ditemukan. Harganya juga lebih murah, makanya banyak yang beli. Tapi ya itu, kami juga jadi bertanya-tanya, ini sebenarnya diawasi atau tidak,” ujarnya.

Aktivis Pamekasan, Faynani, turut menyoroti kondisi tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap fenomena ini dan segera mengambil langkah konkret.

“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak tatanan usaha yang sudah patuh aturan. Harus ada langkah konkret, jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *