BeritaHukum

Bersih di Atas Kertas, Ramai di Catatan BPK: RSUD Soetomo Surabaya dan Tarik Ulur Tafsir Tindak Lanjut Audit

3783
×

Bersih di Atas Kertas, Ramai di Catatan BPK: RSUD Soetomo Surabaya dan Tarik Ulur Tafsir Tindak Lanjut Audit

Sebarkan artikel ini
Direktur APMP Jawa Timur, Acek Kusuma dan Direktur RSUD Prof. Dr. Cita Rosita Sigit Prakoeswa. Foto/Kolase.

SURABAYA | KLIKTIMES.ID – Polemik mengenai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di RSUD Dr. Soetomo Surabaya terus menjadi atensi tak berkesudahan.

Perbedaan pandangan antara klaim penyelesaian administratif dan penilaian atas substansi temuan kembali memunculkan sorotan terhadap transparansi pengelolaan keuangan di sektor layanan kesehatan daerah.

Perbedaan tafsir ini sekaligus menegaskan adanya jarak antara penyelesaian formal rekomendasi audit dengan penyelesaian substansi persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Direktur RSUD Prof. Dr. Cita Rosita Sigit Prakoeswa melalui Kepala Bagian Umum Robeth Jabbar menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi BPK RI atas pemeriksaan belanja bidang kesehatan tahun anggaran 2015–2016, termasuk penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020, telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai.

Selain itu, pihak RSUD Dr. Soetomo juga menegaskan bahwa dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2023 dan 2024 tidak terdapat temuan yang berkaitan langsung dengan institusi tersebut.

“Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh BPK RI. Untuk tahun 2023 dan 2024 juga tidak terdapat temuan di RSUD Dr. Soetomo,” demikian Robeth menyampaikan kepada Kliktimes, Minggu (19/4/2026).

Namun, pernyataan itu mendapat respons kritis dari Direktur APMP Jawa Timur, Acek Kusuma. Ia menilai status “selesai” tidak dapat dimaknai sebatas pemenuhan administratif, melainkan harus diuji berdasarkan substansi temuan dalam dokumen audit resmi BPK.

Acek merujuk pada LHP BPK RI Perwakilan Jawa Timur Nomor 110/LHP/XVIII.SBY/12/2016 serta LHP Kepatuhan Penanganan Covid-19 Tahun 2020 Nomor 100/LHP/XVIII.SBY/12/2020. Dari laporan tersebut, ia menilai masih terdapat sejumlah catatan yang menunjukkan persoalan tata kelola keuangan.

Di antaranya pemberian honorarium Sekretaris Dewan Pengawas RSUD Dr. Soetomo sebesar Rp4,95 juta yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta honorarium pegawai tidak tetap yang disebut belum memiliki dasar regulasi internal yang jelas.

BPK juga mencatat kurang pungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp320,2 juta dari kerja sama operasional, serta ketidaksesuaian pelaksanaan layanan CT Scan 64 Slices yang menimbulkan kurang bayar Rp129,5 juta.

Sejumlah temuan lain turut disorot, mulai dari pekerjaan pemeliharaan gedung senilai Rp281,8 juta yang tidak dapat dimanfaatkan, pembayaran ganda pengadaan alat kesehatan sebesar Rp171,8 juta, hingga potensi kelebihan pembayaran pembangunan gedung teknologi informasi tahap II senilai Rp157,6 juta.

“Ini bukan angka kecil. Ada pola berulang yang menunjukkan bahwa persoalan tata kelola tidak bisa hanya diselesaikan secara administratif,” ujar Acek.

Ia juga menyoroti temuan lain seperti kemahalan harga pengadaan sebesar Rp407,7 juta, potensi kelebihan pembayaran pekerjaan, serta kurang penerimaan jasa giro sebesar Rp34,6 juta. Menurutnya, rangkaian temuan tersebut mengarah pada dugaan adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan anggaran.

Pada LHP BPK tahun anggaran 2023, APMP kembali menyoroti temuan bernilai besar, termasuk pengelolaan hibah langsung tanpa melalui RKUD sebesar Rp59,3 miliar. Selain itu, terdapat kerusakan aset dan persediaan seperti alat kesehatan, obat-obatan, dan bahan kimia yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Acek juga menyinggung kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal peralatan dan mesin senilai Rp84,3 miliar serta belanja pemeliharaan gedung sebesar Rp4,7 miliar.

“Kalau dilihat secara keseluruhan, ini bukan sekadar persoalan teknis. Ada indikasi persoalan sistemik yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Ia menambahkan, klaim tidak adanya temuan pada tahun 2023 dan 2024 perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Publik berhak mengetahui secara utuh. Jangan sampai muncul kesan semua sudah bersih, padahal dalam dokumen resmi BPK masih ada catatan penting yang belum sepenuhnya selesai dibahas secara terbuka,” ujarnya.

Meski telah melaporkan sejumlah dugaan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Acek menegaskan APMP Jawa Timur masih akan melanjutkan langkah pengawasan melalui jalur formal lainnya.

“Kami akan segera beraudiensi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mendorong pendalaman temuan, khususnya yang berpotensi melanggar hukum agar tidak berhenti pada aspek administratif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *