BeritaPendidikan

Rp75,9 Miliar Dituding Bocor Alus di Dinas Pendidikan Jatim, APMP Soroti Pola Berulang Temuan BPK

76
×

Rp75,9 Miliar Dituding Bocor Alus di Dinas Pendidikan Jatim, APMP Soroti Pola Berulang Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma. Foto/Ist.

SURABAYA | KLIKTIMES.ID – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2021 dan 2023 itu dinilai menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak bisa lagi dianggap sekadar kesalahan administratif.

Direktur APMP, Acek Kusuma, menilai rangkaian temuan tersebut memperlihatkan adanya pola berulang yang mengarah pada kelemahan sistemik dalam pengelolaan keuangan pendidikan di Jawa Timur.

Menurut Acek, jika hanya ditemukan satu atau dua masalah, hal itu masih bisa dimaklumi sebagai kesalahan teknis. Namun, temuan yang muncul berulang dari 2021 hingga 2023 menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar.

“Kalau hanya satu atau dua temuan, kita masih bisa bicara soal human error. Tapi ini berulang dari 2021 sampai 2023, polanya sama: hibah tidak tertib, pengelolaan kas bermasalah, sampai aset yang tidak tercatat. Ini bukan lagi kelalaian, ini sudah masalah sistem,” kata Acek kepada Kliktimes, Jumat (17/4/2026).

Dalam LHP Tahun 2023, BPK mencatat adanya belanja modal sebesar Rp332 juta yang tidak memenuhi substansi sebagai belanja modal. Selain itu, terdapat enam penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.

Acek menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kontrol internal, mulai dari perencanaan hingga evaluasi penggunaan anggaran.

Masalah lain juga ditemukan pada pengelolaan kas di sejumlah cabang dinas. Di Sampang, terdapat saldo Rp711 juta yang masih dikuasai bendahara pembantu, sementara di Malang pengelolaan kas disebut belum tertib.

“Uang negara tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kejelasan. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain itu, implementasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sejumlah SMK juga dinilai belum optimal. Tercatat satu SMKN pada 2022 dan 18 SMKN pada 2023 belum menerapkan sistem BLUD sebagaimana mestinya.

Acek menilai hal ini menunjukkan reformasi tata kelola keuangan di sektor pendidikan belum berjalan sesuai harapan, terutama dalam aspek fleksibilitas dan akuntabilitas..

Sorotan juga diarahkan pada dana hibah langsung yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp56,6 miliar.

Menurut Acek, mekanisme tersebut membuka potensi lemahnya transparansi dan jejak audit.

“Kalau dana sebesar itu tidak masuk RKUD, maka jejak auditnya menjadi lemah. Ini ruang rawan yang tidak boleh dibiarkan,” kata dia.

Temuan lain mencakup 225 rekening sekolah dengan saldo Rp230 juta, serta sisa dana bantuan pemerintah sebesar Rp283 juta yang belum disetorkan ke kas negara maupun daerah. Bahkan terdapat saldo hibah sebesar Rp2,5 miliar yang tidak diketahui kepemilikannya.

“Bagaimana mungkin ada dana miliaran rupiah yang tidak jelas pemiliknya? Ini uang publik, bukan uang pribadi. Harus ada yang bertanggung jawab,” tegas Acek.

Jika ditarik ke belakang, pola serupa juga muncul pada 2021. Di antaranya hibah yang tidak dilaporkan sekolah negeri senilai Rp2,3 miliar, sumbangan komite sekolah Rp46,4 miliar yang belum tercatat sebagai aset daerah, hingga pengadaan alat praktik SMK Rp2,07 miliar yang tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, terdapat 1.064 unit komputer dan laptop senilai Rp11,1 miliar yang tidak memiliki identitas merek dan tipe. Seluruh temuan tersebut memperkuat gambaran lemahnya tata kelola aset dan barang milik daerah.

Secara keseluruhan, akumulasi temuan yang disorot mencapai Rp75,9 miliar. Acek menyebut angka tersebut bukan sekadar data, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Ia menegaskan, tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan pada level teknis, tetapi juga harus menyentuh pimpinan tertinggi di dinas terkait.

“Kepala Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab secara moral dan administratif. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan,” ujarnya.

Acek juga mendorong agar rekomendasi BPK tidak berhenti pada dokumen administratif semata. Ia meminta adanya langkah perbaikan sistem yang lebih menyeluruh, termasuk penguatan aturan teknis terkait pengelolaan hibah.

“Kalau rekomendasi hanya jadi arsip, maka masalah ini akan terus berulang. Harus ada pembenahan menyeluruh,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *