BeritaDaerahHukum

Gurita Bisnis Haji Mukmin Disentil, Massa Kepung Mapolda Jatim Desak KPK Turun Tangan

1078
×

Gurita Bisnis Haji Mukmin Disentil, Massa Kepung Mapolda Jatim Desak KPK Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Massa dari FKM Jatim, GARUDA, dan GERAK menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (16/4/2026), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan TPPU yang menyeret nama Haji Mukmin. Foto/Dy.

SURABAYA | KLIKTIMES.ID – Tiga organisasi masyarakat, FKM Jatim, GARUDA, dan GERAK, menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan pengusaha tembakau asal Kabupaten Sumenep, Haji Mukmin.

Aksi yang mengusung tema “Tegakkan Kedaulatan Fiskal: Lawan Pencucian Uang Pejabat & Peredaran Rokok Ilegal” ini menyoroti dugaan adanya perbuatan melawan hukum berupa produksi dan distribusi rokok ilegal tanpa pemenuhan kewajiban cukai, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Koordinator lapangan aksi, Zainur Roziqin, dalam orasinya menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

“Kami menilai ini bukan sekadar persoalan ekonomi lokal, tetapi sudah masuk pada ranah dugaan tindak pidana, termasuk potensi TPPU. Kepatuhan terhadap hukum adalah hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Zen sapaan akrabnya.

Dalam orasinya, Zen menyampaikan bahwa Haji Mukmin diduga kuat terlibat dalam skema pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bersumber dari kegiatan usaha rokok ilegal, termasuk dugaan praktik “ternak pita cukai”.

Menurutnya, sejumlah merek rokok seperti Gico, Dalil, Dubai, Fantastic, Luxio, dan Jangger diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi yang beroperasi secara masif lintas wilayah, tidak hanya di Jawa dan Madura, tetapi juga hingga Kalimantan.

Zen menyebut, dugaan tindak pidana tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terindikasi sebagai bagian dari suatu rangkaian perbuatan yang terstruktur dan sistematis.

“Ada indikasi kuat bahwa hasil dari kegiatan ilegal itu kemudian dialirkan dan disamarkan melalui berbagai entitas usaha. Ini memenuhi unsur dugaan TPPU, karena ada upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian internal, aliran dana tersebut diduga masuk ke sejumlah badan usaha, di antaranya PT Arina Makmur Sentosa dan PR Bahagia. Selain itu, terdapat pula dugaan penggunaan sektor usaha lain sebagai sarana pencucian uang.

“Mulai dari usaha restoran dan kafe, butik, hingga kepemilikan SPBU, semua itu patut diduga sebagai instrumen layering dalam praktik pencucian uang,” ujarnya.

Zen juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan atau setidaknya pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum dan oknum di lingkungan Bea dan Cukai.

“Secara logika hukum, praktik sebesar ini sulit terjadi tanpa adanya peran atau pembiaran pihak tertentu. Ini yang harus diusut secara menyeluruh,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan pertumbuhan bisnis yang dinilai tidak wajar dalam waktu singkat.

“Dalam perspektif hukum, lonjakan aset yang tidak sebanding dengan profil usaha patut diduga sebagai hasil tindak pidana. Ini bisa menjadi pintu masuk pembuktian TPPU,” katanya.

Dalam tuntutannya, massa aksi meminta KPK segera melakukan langkah konkret, mulai dari pemanggilan pihak terkait, penelusuran aliran dana, hingga penerapan upaya paksa apabila ditemukan ketidakkooperatifan.

“KPK memiliki kewenangan penuh untuk itu. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujar Zen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *