BeritaHukum

Remaja di Sumenep Diduga Jadi Korban Penganiayaan Usai Tarawih, Kasus Dilaporkan ke Polisi

939
×

Remaja di Sumenep Diduga Jadi Korban Penganiayaan Usai Tarawih, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum korban, H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma. Foto/Ist.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Seorang remaja berinisial S yang masih berstatus anak di bawah umur diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria dewasa berinisial IR di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (9/3/2026).

Ayah korban, Suroso (58), warga Dusun Tanah Pote, Desa Aengdake, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/74/III/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa itu bermula ketika korban selesai menunaikan salat tarawih. Setelah itu, korban bersama dua temannya, Dani dan Satria, pergi ke depan sebuah toko sembako milik warga bernama Judi yang berada di Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto.

Mereka diketahui hanya ingin bersantai sambil membeli minuman ringan serta bermain gim daring. Sekitar pukul 23.00 WIB toko tersebut tutup, namun korban bersama kedua temannya masih berada di lokasi hingga sekitar pukul 00.10 WIB.

Pada saat itulah, terlapor IR diduga datang ke lokasi bersama beberapa orang yang identitasnya belum diketahui. Situasi yang awalnya biasa kemudian berubah tegang.

Menurut keterangan yang disampaikan keluarga korban, IR diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Terlapor disebut menendang bagian perut korban, kemudian memukulnya menggunakan kunci kontak sepeda motor hingga menyebabkan luka pada bagian tangan dan leher.

“Akibat kejadian itu, anak kami mengalami luka gores di beberapa bagian tubuh serta benjolan di kepala,” ujar Suroso.

Peristiwa tersebut akhirnya dapat dihentikan setelah teman-teman korban bersama sejumlah warga sekitar datang melerai. Setelah kejadian itu, keluarga korban segera membawa S ke Polres Sumenep untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

Kuasa hukum korban, H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Korban merupakan anak di bawah umur yang secara hukum wajib mendapatkan perlindungan. Kami meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara terukur, profesional, dan objektif,” ujarnya.

Andika juga menekankan pentingnya pendekatan ramah anak dalam proses pemeriksaan agar kondisi psikologis korban tidak semakin terganggu akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat dan media untuk tidak mempublikasikan identitas lengkap korban demi melindungi masa depan anak yang bersangkutan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini sampai korban memperoleh perlindungan serta keadilan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *