PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Direktur Utama Islamic Boarding School (IBS) Padepokan Kyai Mudrikah Kembang Kuning (PKMKK) Pamekasan, Achmad Muhlis, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi akses digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Muhlis, langkah tersebut merupakan upaya penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.
“Media sosial dan layanan jejaring digital saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun di balik peluang besar itu, ada risiko serius bagi anak-anak jika tidak ada perlindungan yang memadai,” kata Muhlis, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penundaan akses anak di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial.
Muhlis menilai regulasi tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak yang rentan terhadap berbagai ancaman di dunia digital.
“Risikonya sangat nyata, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online hingga kecanduan digital,” ujarnya.
Guru Besar UIN Madura itu juga menilai kebijakan tersebut memiliki arti strategis karena menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang secara tegas mengatur akses digital berbasis usia.
Menurutnya, anak-anak saat ini memang menjadi pengguna teknologi yang sangat aktif, tetapi belum sepenuhnya memiliki kemampuan untuk memahami dampak sosial dari aktivitas digital mereka.
Arus informasi yang sangat cepat di media sosial, kata Muhlis, sering kali membentuk persepsi yang tidak seimbang tentang realitas kehidupan.
Karena itu, pembatasan akses digital dinilai dapat memberi ruang yang lebih sehat bagi perkembangan anak.
“Anak-anak perlu waktu untuk menjalani proses sosialisasi yang stabil di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum terlibat intens di ruang digital,” jelasnya.
Ia juga menyoroti dampak psikologis dari penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak dan remaja.
Menurutnya, interaksi yang terlalu intens dengan media sosial dapat memicu tekanan psikologis, seperti kebutuhan berlebihan untuk mendapat pengakuan sosial, kebiasaan membandingkan diri dengan orang lain hingga paparan standar kehidupan yang tidak realistis.
Fenomena tersebut dalam banyak kasus dapat memicu kecemasan, rasa rendah diri bahkan gangguan kesehatan mental pada remaja.
Muhlis juga menyinggung peran algoritma platform digital yang cenderung membuat pengguna terus mengonsumsi konten tanpa jeda.
“Bagi anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan, kondisi ini bisa memicu kebiasaan digital yang sulit dikendalikan,” katanya.
Bagi lembaga pendidikan berbasis pesantren seperti IBS PKMKK, kebijakan ini dinilai mendukung proses pendidikan karakter.
Ia menegaskan, pesantren selama ini menekankan keseimbangan antara perkembangan intelektual, emosional dan spiritual melalui pembiasaan hidup yang menanamkan nilai disiplin, kesederhanaan dan tanggung jawab sosial.
Muhlis menegaskan bahwa dukungan terhadap kebijakan tersebut bukan berarti menolak perkembangan teknologi.
“Teknologi tetap penting dalam proses pembelajaran, tetapi penggunaannya harus disesuaikan dengan tahap perkembangan psikologis anak,” ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan pembatasan akses digital bagi anak tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Muhlis berharap kebijakan itu dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk membangun budaya penggunaan teknologi yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
“Peradaban digital yang baik hanya bisa terwujud jika kemajuan teknologi berjalan seiring dengan kebijaksanaan moral,” pungkasnya.












