Berita

JSI Desak Oknum Laka Lantas Polres Sumenep Di-PTDH, Kasus Dugaan Intimidasi Jurnalis Siap Dibawa ke Polda Jatim

5796
×

JSI Desak Oknum Laka Lantas Polres Sumenep Di-PTDH, Kasus Dugaan Intimidasi Jurnalis Siap Dibawa ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Jurnalis Sumenep Independen (JSI) mendesak agar oknum anggota Laka Lantas Polres Sumenep berinisial H dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Desakan itu muncul menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan intimidatif terhadap seorang jurnalis berinisial IBN dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.

JSI menilai, komunikasi yang dilakukan oknum tersebut kepada IBN tidak mencerminkan profesionalitas aparat penegak hukum. Terlebih, komunikasi itu dilakukan tanpa kejelasan status hukum perkara serta tanpa adanya Laporan Polisi (LP) resmi, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap jurnalis yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Ini bukan sekadar persoalan komunikasi biasa. Ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindakan intimidatif. Karena itu, kami mendesak agar yang bersangkutan diproses secara serius hingga sanksi PTDH,” ujar perwakilan JSI, Minggu (25/1/2026).

Menurutnya, setiap bentuk pemanggilan atau komunikasi aparat kepolisian kepada warga, terlebih terhadap jurnalis, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara prosedural. Jika tidak, tindakan tersebut justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Selain mendesak sanksi internal, JSI juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi. Dalam waktu dekat, mereka berencana mengajukan audiensi resmi dengan Polda Jawa Timur guna memastikan penanganan kasus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan meminta Polda Jawa Timur turun tangan langsung. Ini penting agar tidak ada kesan pembiaran dan supaya kejadian serupa tidak kembali terulang, khususnya terhadap insan pers,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa anak jurnalis IBN. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, saat korban hendak memarkir sepeda motor di area parkir perorangan SMPN 1 Manding. Dari arah belakang, sepeda motor korban ditabrak oleh pengendara lain berinisial G.

Akibat kejadian tersebut, sepeda motor korban mengalami kerusakan cukup parah. Sementara itu, anak IBN mengalami luka lecet di lengan kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah.

IBN menyebut, pascakejadian pihak penabrak sempat meminta agar keluarga korban ikut menanggung sebagian biaya perbaikan sepeda motor. Permintaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan posisi anaknya sebagai korban kecelakaan.

“Anak saya tidak bersalah dan sampai sekarang masih dirawat. Motornya rusak karena ditabrak dari belakang,” ujar IBN.

Menurut IBN, persoalan kecelakaan itu semula telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun situasi berubah pada Minggu, 25 Januari 2026, ketika ia menerima panggilan telepon dari oknum anggota Laka Lantas Polres Sumenep berinisial H, yang memintanya datang ke Mapolres Sumenep dengan alasan adanya laporan dari masyarakat.

IBN mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut, mengingat tidak ada laporan resmi yang ia ketahui dan persoalan kecelakaan sebelumnya telah dianggap selesai. Ia menilai pemanggilan itu tidak disertai penjelasan hukum yang memadai.

Dalam keterangannya, oknum tersebut menyampaikan bahwa komunikasi yang dilakukan berkaitan dengan adanya laporan masyarakat. Namun ia menegaskan bahwa hingga saat itu Laporan Polisi (LP) belum diterbitkan.

“Sebenarnya pihak G datang untuk berkonsultasi terkait rencana laporan. Saya sarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan, karena kalau laporan dibuat tentu harus diterbitkan LP,” ujar H.

Ia juga menyebut komunikasi tersebut sebatas penyampaian saran serta rencana melaporkan perkembangan kepada atasan, termasuk kemungkinan dilakukan mediasi. Saat ditanya apakah secara langsung meminta IBN datang ke Mapolres, H membantah.

“Saya tidak menyuruh menghadap,” katanya.

Meski demikian, IBN mengaku tetap merasa tidak nyaman dengan adanya komunikasi tersebut, terlebih dilakukan secara mendadak dan tanpa kejelasan status hukum perkara.

“Saya berharap persoalan ini ditangani secara profesional dan transparan. Anak saya adalah korban dan masih menjalani perawatan,” ucapnya.

Lebih lanjut JSI menegaskan, langkah yang mereka tempuh bukan untuk mendiskreditkan institusi kepolisian, melainkan sebagai upaya menjaga marwah penegakan hukum serta memastikan aparat bekerja sesuai koridor aturan dan menjunjung tinggi kebebasan pers.

“Pers harus dilindungi, bukan justru dibuat merasa tertekan. Penegakan hukum yang baik hanya bisa terwujud jika dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *