PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan RI melakukan kunjungan kerja ke PT Bawang Mas Group, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (7/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Graha Bawang Mas tersebut diikuti para pengusaha rokok se-Madura. Para pelaku usaha tampak antusias mengikuti dialog dan diskusi guna memperdalam pemahaman terkait perpajakan dan cukai hasil industri tembakau.
Suasana hangat dan interaktif mewarnai pertemuan tersebut. Selain menyimak pemaparan regulasi, para pengusaha juga memanfaatkan forum untuk berbagi pengalaman sekaligus menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Dalam sambutannya, CEO PT Bawang Mas Group, H. Khairul Umam atau yang akrab disapa H. Her, menekankan pentingnya pendekatan pembinaan dan edukasi perpajakan bagi pengusaha lokal, khususnya di Madura. Ia menilai masih ada pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami regulasi perpajakan, terutama terkait kewajiban sebagai wajib pajak.
“Minimnya pengetahuan ini tentu bukan untuk disalahkan, apalagi sampai diberi sanksi berat. Justru yang dibutuhkan adalah pembinaan dan pendampingan yang lebih intensif agar para pengusaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan bertanggung jawab,” ujar H. Her.
Menurut H. Her, kehadiran Komwasjak di Madura menjadi angin segar bagi para pengusaha rokok. Edukasi langsung dari lembaga pengawas perpajakan dinilai penting untuk membangun kesadaran dan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
“Kalau pelaku usaha paham aturan dan merasa didampingi, kepatuhan pajak akan tumbuh secara alami. Ini bukan soal takut sanksi, tetapi soal tanggung jawab bersama untuk pembangunan,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komwasjak, Amien Sunaryadi, Ak., M.P.A, menyampaikan bahwa pendekatan dialog dan edukasi menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan yang dijalankan pihaknya.
Amien menyampaikan, Komite Pengawas Perpajakan dibentuk sebagai implementasi amanat Pasal 36C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Komite ini bersifat independen dan memiliki peran strategis dalam mengawasi aspek perpajakan di tingkat nasional.
“Komwasjak hadir untuk memastikan mekanisme perpajakan berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi. Kami bersifat non-struktural, sehingga dapat mengawasi dengan leluasa tanpa intervensi birokrasi,” ujar Amien.
Kendati demikian, dia menjelaskan, keberadaan Komwasjak juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023, yang menegaskan peran komite dalam memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
“Melalui pengawasan ini, kami dapat memberikan masukan yang lebih tepat sasaran agar sistem perpajakan semakin efektif dan berkeadilan, khususnya di sektor industri seperti rokok,” jelasnya.
Lebih lanjut Amien menegaskan, kunjungan kerja tersebut bukan sekadar formalitas. Kehadiran langsung di lapangan dinilai penting untuk memahami kondisi riil industri rokok.
“Kegiatan ini memberi ruang bagi para pengusaha untuk menyampaikan kendala serta masukan terkait regulasi perpajakan dan cukai yang selama ini diterapkan,” katanya.
Menurut Amien, kunjungan ini juga menjadi sarana bagi Komwasjak untuk meninjau langsung persoalan yang dihadapi pelaku usaha.
“Kami hadir untuk mengetahui problem yang ada, mempelajarinya, lalu mencarikan solusi. Untuk memastikan sistem perpajakan terasa berkeadilan, kami perlu melihat langsung dan mendengar apa yang dihadapi di lapangan,” jelasnya.
Namun begitu, Amien memastikan seluruh hasil pengawasan Komwasjak akan dirangkum dan direkomendasikan kepada Menteri Keuangan.
“Kami mendorong agar perpajakan diterapkan secara benar dan berkeadilan bagi dunia usaha,” tegasnya.
Dengan kehadiran Komwasjak, Amien berharap komunikasi antara pengawas dan pelaku usaha semakin terbuka dan harmonis.
“Kami ingin membangun dialog yang terbuka agar mekanisme perpajakan dan cukai dapat berjalan lebih efektif, adil, dan transparan,” tukasnya.












