Berita

Pemuda Muhammadiyah Sumenep Bentuk Tim Kajian dan Advokasi Hukum, Dorong Keadilan Fiskal Migas Offshore

695
×

Pemuda Muhammadiyah Sumenep Bentuk Tim Kajian dan Advokasi Hukum, Dorong Keadilan Fiskal Migas Offshore

Sebarkan artikel ini
Pemuda Muhammadiyah Sumenep bersama LBH Muhammadiyah membentuk tim kajian dan advokasi hukum untuk menelaah ketimpangan DBH migas offshore. Foto/Andre.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sumenep bersama LBH Muhammadiyah Sumenep membentuk tim khusus untuk menelaah ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) migas offshore, Jum’at (2/1/2026).

Langkah ini dilakukan karena DBH migas offshore dinilai belum memberikan keadilan fiskal bagi daerah pesisir, termasuk Sumenep.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep, Moh Andriansyah, mengatakan, laut bagi masyarakat Sumenep bukan sekadar batas wilayah, melainkan ruang hidup yang menopang ekonomi, sosial, dan budaya.

“Sejak lama, aktivitas migas offshore berjalan di perairan Madura, tapi masyarakat Sumenep masih belum merasakan manfaatnya. Laut bukan cuma untuk dilewati kapal, tapi tempat hidup kami. Jadi wajar kalau Sumenep harus dianggap sebagai daerah penghasil,” ujarnya.

Lebih lanjut Andriansyah menambahkan, ketimpangan ini berdampak nyata bagi masyarakat pesisir, mulai dari berkurangnya ruang tangkap nelayan, risiko lingkungan hingga ketimpangan pembangunan antarwilayah.

“Kalau kita tidak didorong sebagai daerah penghasil, bagaimana bisa menikmati hasil sumber daya alam yang berada di depan mata?” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LBH Muhammadiyah Sumenep, Syafrawi S.H, menekankan bahwa persoalan DBH migas offshore bukan sekadar masalah anggaran, tetapi keadilan konstitusional. UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap belum mengakui hak daerah pesisir, membuka ruang sentralisasi, dan membuat hak fiskal Sumenep hilang.

Saat ini, kata dia, tim gabungan tengah menyusun kajian akademik dan draf permohonan uji materiil UU No. 22/2001 ke Mahkamah Konstitusi.

Selain jalur hukum, mereka juga menyiapkan advokasi kebijakan melalui dialog dengan pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan lain, agar isu ketimpangan fiskal migas offshore mendapat perhatian lebih luas di tingkat nasional.

“Ini bukan sekadar urusan hukum, tapi juga moral. Pengelolaan kekayaan alam harus benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat terutama masyarakat di daerah penghasil sesuai Pasal 33 UUD 1945,” tutup Andriansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *