BeritaDaerahNasional

Distribusi MBG di SPPG Pordapor Diduga Belum Maksimal, Pewarta Klik Times Disasar Pesan Aneh Pasca Berita Viral

125
×

Distribusi MBG di SPPG Pordapor Diduga Belum Maksimal, Pewarta Klik Times Disasar Pesan Aneh Pasca Berita Viral

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Polemik pemberitaan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, terus memanas.

Sorotan publik meningkat setelah laporan bertajuk “SPPG Pordapor Dikeluhkan, Separuh Lebih Jatah MBG Belum Tersalurkan terbit dan menyoroti dugaan ke tidak maksimalan distribusi Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Tidak lama setelah laporan itu tayang, pewarta Klik Times menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pesan bernada janggal itu dikirim tanpa identitas maupun penjelasan mengenai maksud pengirim. Pewarta beberapa kali menanyakan kepentingannya, tetapi jawabannya terkesan ngelantur. Tak berselang lama, seluruh pesan kemudian dihapus oleh pengirim.

Meski demikian, pewarta Klik Times telah menyimpan tangkapan layar percakapan tersebut. Bukti tersebut kini menjadi bagian dari langkah pengawalan redaksi terhadap isu dugaan ketidakteraturan distribusi MBG di Pordapor.

Pimpinan Redaksi Klik Times, Faizi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi upaya yang bertujuan mengintervensi kerja jurnalistik.

Ia menekankan bahwa keberatan terhadap pemberitaan harus disampaikan melalui mekanisme hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menegaskan bahwa setiap bentuk tekanan kepada jurnalis tidak dibenarkan dan dapat bertentangan dengan regulasi pers,” kata Faizi, Rabu (19/11/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa transparansi dalam pelaksanaan program publik, termasuk MBG, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak terkait.

“Informasi mengenai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat wajib dibuka seluas-luasnya demi akuntabilitas,” ujarnya.

Menurutnya, pers memiliki mandat untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Karena itu, segala bentuk upaya menghambat kerja jurnalistik dapat diproses melalui jalur hukum.

“Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila tindakan intimidatif kembali muncul,” tambahnya.

Klik Times memastikan seluruh proses peliputan tetap dijalankan dengan menjunjung prinsip akurasi dan independensi. Redaksi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal temuan terkait dugaan penyaluran MBG yang belum tuntas di SPPG Pordapor, agar publik mendapatkan informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *