BeritaDaerahNasional

Kasus BSPS di Sumenep Jalan di Tempat, GPM-KLK Desak Kejagung dan Presiden Evaluasi Menteri Ara

275
×

Kasus BSPS di Sumenep Jalan di Tempat, GPM-KLK Desak Kejagung dan Presiden Evaluasi Menteri Ara

Sebarkan artikel ini
GPM-KLK menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep. Foto/Klik Times.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Gerakan Pemuda Madura (GPM) bersama Komunitas Laknat Koruptor (KLK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Rabu (24/9/2025). Mereka menuntut kejelasan kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 yang dinilai jalan di tempat.

Koordinator lapangan aksi, Syaiful Bahri, menyampaikan bahwa kasus BSPS tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum. Ia meminta Kejaksaan Agung segera menuntaskan perkara ini dan mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi jajaran terkait.

“Kami menolak kasus BSPS hanya dijadikan panggung pencitraan. Penegakan hukum harus jelas dan transparan, tidak boleh berhenti di tengah jalan,” tegas Ketua GPR, Ipung, sapaan akrabnya dalam orasinya.

Ipung juga menyoroti Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruar Sirait (Ara) yang sebelumnya menyebut adanya dugaan korupsi Rp109 miliar di Sumenep. GPM dan KLK menilai pernyataan itu harus dibuktikan dengan data sahih bukan sekadar isu.

“Pernyataan publik tanpa bukti hanya menimbulkan keresahan dan merusak kepercayaan masyarakat. Kalau memang benar ada dugaan korupsi Rp109 miliar, buktikan. Jangan sekadar isu,” kata Syaiful.

Dalam sikap resminya, GPM dan KLK menyampaikan lima tuntutan utama.

Pertama, Menteri Ara diminta membuktikan dugaan korupsi Rp109 miliar dengan bukti valid.

Kedua, isu ini tidak boleh dijadikan alat pencitraan politik.

Ketiga, Kejaksaan Agung harus segera mengusut tuntas kasus BSPS secara transparan dan akuntabel.

Keempat, Presiden diminta mengevaluasi kinerja Menteri Ara yang dinilai gegabah.

Kelima, kasus BSPS harus ditangani sesuai koridor hukum dan tidak dijadikan panggung politik.

Lebih lanjut GPM dan KLK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Mereka menekankan bahwa korupsi adalah musuh bersama, namun penanganannya tidak boleh dijadikan alat politik praktis.

Selain aksi di lapangan, sebelumnya, Jum’at (19/9/2025) GPM-KLK juga telah melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat itu bertujuan agar kepala negara mengetahui dugaan korupsi ratusan miliar yang sebelumnya disampaikan Menteri Maruar Sirait dan memerintahkan agar bukti konkret segera diserahkan serta kasus diusut tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *