SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Kantor Hukum Sulaisi Abdurrazaq and Partners melayangkan somasi kepada redaksi media online detikone.co.id dan PT Detik Satu Multimedia terkait pemberitaan berjudul “Korban KDRT Dilaporkan Suaminya ke Polres Sumenep Atas Dugaan Perzinahan”, yang terbit pada 3 September 2025.
Kuasa hukum korban, Sulaisi, S.H.I., M.I.P., menyatakan pemberitaan itu tidak sesuai fakta dan merugikan hak privasi kliennya, Siti Nur Akida, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Dalam berita disebutkan klien kami digerebek suaminya karena dugaan perzinahan. Faktanya, hal itu tidak pernah terjadi,” ujar Sulaisi, Rabu (5/9/2025).
Selain masalah fakta, kuasa hukum juga menyoroti penggunaan foto dan video pribadi kliennya. Menurut Sulaisi, konten yang dijadikan dasar pemberitaan adalah dokumentasi pribadi yang direkam secara diam-diam sebelum pernikahan, bukan konten asusila. “Penyebutan nama lengkap dan penggunaan foto pribadi tanpa izin jelas melanggar Pasal 26 UU ITE dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Somasi menekankan bahwa identitas korban KDRT maupun dugaan perzinahan seharusnya tidak dipublikasikan karena berpotensi menimbulkan stigma sosial. Apalagi, suami Siti Nur Akida, Sigit Indiantoro, saat ini tengah ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep atas dugaan KDRT, dan kasusnya telah memasuki tahap II (P-21).
Dalam somasi bernomor 05/B/SA-Partners/IX/2025, kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan kepada detikone.co.id:
1. Melakukan hak koreksi secara terbuka dan proporsional.
2. Menghapus atau mengubah penyebutan nama lengkap menjadi inisial.
3. Menyampaikan permintaan maaf resmi kepada Siti Nur Akida.
4. Mempublikasikan isi somasi sebagai bentuk hak jawab.
Somasi memberi tenggat 3×24 jam sejak diterima. Jika tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana maupun perdata, sekaligus melaporkan penulis berita ke Dewan Pers dan kepolisian.
Penulis : Ozi
Editor : Redaksi