Foto KlikTimes
BeritaDaerahHukum

Putusan MK dan MA Dinilai Sulit Diimplementasikan, Amir Kritik Sikap Diam Elite Politik

849
×

Putusan MK dan MA Dinilai Sulit Diimplementasikan, Amir Kritik Sikap Diam Elite Politik

Sebarkan artikel ini
Amir, S.H. Foto/Ist.

BANGKALAN, KLIKTIMES.ID – Implementasi putusan lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), dinilai tidak selalu berjalan mudah ketika berhadapan dengan kepentingan politik elite.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dan komitmen para pemangku kepentingan terhadap konstitusi.

Hal itu disampaikan Amir saat menanggapi putusan MK dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Amir, dalam ratio decidendi atau pertimbangan hukumnya, MK terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan khusus yang didalilkan para pemohon terkait persyaratan pencalonan Gibran. Keadaan tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan pokok permohonan.

Amir menyebut, salah satu fakta hukum yang perlu diperhatikan adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Undang-Undang Pemilu.

Ia kemudian menghubungkan fakta tersebut dengan putusan MA dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Dalam salah satu amar putusan yang dirujuknya, MA menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

“Sebagaimana kita ketahui, fakta hukum dalam putusan MK kemudian diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung yang menyatakan suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Artinya, menurut saya, persoalan ini sudah terang benderang,” ujar Amir.

“Bagi orang yang memahami hukum tata negara dan administrasi negara, seharusnya sudah tidak ada lagi perdebatan mendasar. Yang perlu dibicarakan sekarang adalah bagaimana konsekuensi hukum dari putusan tersebut,” imbuhnya.

Amir menilai, persoalan berikutnya bukan lagi sekadar memperdebatkan fakta hukum, melainkan menentukan mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh untuk menindaklanjutinya.

“Tinggal bagaimana prosedur hukum selanjutnya yang akan dipakai. Apakah melalui prosedur pemakzulan atau melalui prosedur kesatria, yaitu dengan mundurnya Gibran Rakabuming Raka secara mandiri,” tegasnya.

Ia juga menyinggung peran lembaga perwakilan rakyat dalam menentukan arah penyelesaian persoalan tersebut. Menurut Amir, mekanisme pemakzulan telah diatur dalam konstitusi. Namun, pelaksanaannya membutuhkan sikap politik dan keberanian para wakil rakyat.

“Mekanisme pemakzulan sudah jelas dalam konstitusi kita. Tinggal bagaimana sikap perwakilan kita di Senayan, apakah lebih memilih practical political agreement atau kontrak moral dengan publik,” katanya.

Bagi Amir, pilihan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi para wakil rakyat dalam menempatkan kepentingan konstitusi di atas kepentingan politik praktis.

“Jangan sampai kontrak politik dengan elite justru lebih diutamakan daripada kontrak moral dengan masyarakat. Sebab, mereka yang duduk di lembaga perwakilan sesungguhnya memiliki tanggung jawab untuk menjaga konstitusi dan memperjuangkan kepentingan publik,” ujarnya.

Lebih jauh, Amir menyayangkan sikap sejumlah elemen masyarakat yang selama ini mengidentifikasi diri sebagai agen perubahan, tetapi dinilainya belum menunjukkan respons memadai terhadap persoalan tersebut.

“Akan tetapi, herannya, sudah ada putusan MK dan MA yang menurut saya terang benderang, tetapi setiap insan yang menyatakan dirinya sebagai agen perubahan dan berada di wadahnya masing-masing justru diam. Sepertinya memilih tidur di kasur empuk pemberian penguasa,” kritiknya.

Ia juga menilai perdebatan mengenai ungkapan “tidak ditemukan bukan berarti tidak ada” serta persoalan apakah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) bersifat retroaktif tidak lagi menjadi pokok pembahasan paling substansial.

Menurutnya, energi publik seharusnya diarahkan pada pembahasan mengenai konsekuensi hukum putusan serta langkah konstitusional yang dapat ditempuh untuk menindaklanjutinya.

“Suka tidak suka, mau tidak mau, fakta hukum dalam ratio decidendi MK dan amar putusan MA harus menjadi perhatian serius. Putusan pengadilan tidak boleh diperlakukan sebagai sesuatu yang bisa diabaikan hanya karena berhadapan dengan kepentingan politik,” tandas Amir.

Ia mengingatkan, jika putusan lembaga peradilan tidak mendapatkan tindak lanjut yang semestinya, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan prinsip negara hukum dapat tergerus.

“Oleh sebab itu, perdebatan substansial saat ini adalah mengenai konfigurasi politik apa yang akan dipilih untuk mengimplementasikan putusan kekuasaan kehakiman tersebut,” ungkapnya.

Amir mempertanyakan apakah konfigurasi politik yang terbentuk nantinya akan benar-benar menempatkan hukum sebagai instrumen perubahan sosial atau justru menjadikannya alat untuk mempertahankan kepentingan kekuasaan.

“Jika hal ini dibiarkan, tidak akan ada kepastian hukum lagi di negara ini. Pertanyaannya, apakah konfigurasi politik yang dipilih akan menjadikan law as a tool of social engineering atau justru sebaliknya?” katanya.

Ia menegaskan, wibawa negara hukum tidak cukup hanya dibangun melalui keberanian lembaga peradilan dalam menjatuhkan putusan. Lebih dari itu, diperlukan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati dan menjalankan hukum.

“Kepastian hukum tidak boleh kalah oleh kompromi politik. Sebab, putusan pengadilan tidak akan memiliki makna substantif apabila pada akhirnya tunduk pada kepentingan elite. Negara hukum harus dibuktikan melalui tindakan, bukan sekadar slogan,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *