Berita

GMNI Desak Kasus Emas Ilegal di Kwanyar Diusut

16
×

GMNI Desak Kasus Emas Ilegal di Kwanyar Diusut

Sebarkan artikel ini
GMNI Desak Kasus Emas Ilegal di Kwanyar Diusut. Foto/Ist

BANGKALAN. KLIKTIMESID– Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bangkalan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik peleburan emas ilegal di Desa MK, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bangkalan, Senin (19/10/2026).

Dalam aksi tersebut, GMNI menyoroti pentingnya penelusuran legalitas usaha serta asal-usul emas yang diduga dilebur. Mereka meminta penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Lapangan aksi GMNI Bangkalan, Yunus Alfaridzy, bersama para kader GMNI menyampaikan tuntutan agar dugaan aktivitas tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

GMNI meminta agar proses penanganan tidak hanya berfokus pada legalitas usaha, tetapi juga menelusuri sumber bahan baku emas dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan, Wibowo, menyatakan menerima kritik dan masukan yang disampaikan mahasiswa. Ia menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami terima kritik dan masukannya, akan kami tindak lanjuti untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” kata Wibowo.

GMNI Bangkalan menilai penelusuran terhadap dugaan peleburan emas ilegal perlu dilakukan secara serius guna memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, mereka meminta pihak-pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam rilis persnya, GMNI juga merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di sisi lain, penanganan perkara emas ilegal di Bangkalan juga menjadi perhatian aparat di tingkat provinsi. Polda Jawa Timur sebelumnya memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan terkait dugaan penjualan emas ilegal di kawasan Pasar Tanah Merah, Bangkalan. Dalam perkembangan yang diberitakan pada 5 Oktober 2026, Polda Jatim menyatakan perkara tersebut telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Meski demikian, dugaan peleburan emas di Desa MK, Kecamatan Kwanyar, yang disoroti GMNI dalam aksi tersebut perlu dipastikan keterkaitannya dengan perkara yang ditangani di Tanah Merah. Belum ada informasi terverifikasi yang memastikan kedua persoalan tersebut merupakan perkara yang sama.

GMNI berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas peleburan emas tersebut. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal aspirasi yang telah disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan atas dugaan peleburan emas di Kecamatan Kwanyar. Karena itu, legalitas aktivitas tersebut dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *