BeritaNasional

Jelang 1 Oktober, LPKAN Serukan 9 Agenda Kebangsaan

17
×

Jelang 1 Oktober, LPKAN Serukan 9 Agenda Kebangsaan

Sebarkan artikel ini
Jelang 1 Oktober, LPKAN Serukan 9 Agenda Kebangsaan. Foto/Ist

JAKARTA. KLIKTIMESID — Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN Indonesia) menyerukan sembilan agenda kebangsaan menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026. Seruan tersebut mencakup penguatan persatuan, transparansi penyelenggara negara, keadilan sosial, hingga pembenahan tata kelola pemerintahan.

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R Muhammad Ali, mengatakan peringatan Hari Kesaktian Pancasila harus menjadi momentum untuk memperkuat kembali persatuan sekaligus mengevaluasi berbagai persoalan yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap negara.

“Bangsa ini sedang berada di persimpangan jalan. Di satu sisi kita kuat, namun di sisi lain terdapat berbagai persoalan yang harus dicegah sejak dini agar tidak berkembang menjadi ancaman terhadap persatuan nasional,” kata Ali dalam keterangannya.

LPKAN menyerukan masyarakat untuk meneguhkan persatuan Indonesia dan menolak segala bentuk perpecahan. Organisasi tersebut juga meminta kewaspadaan terhadap berbagai ideologi transnasional yang dinilai dapat mengancam keutuhan NKRI.

Selain itu, LPKAN mendorong penguatan silaturahmi dan gotong royong di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari lingkungan RT/RW, kampus hingga ruang digital. Nilai-nilai Pancasila juga dinilai perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan tidak berhenti pada kegiatan seremonial.

LPKAN turut menyoroti persoalan hoaks, ujaran kebencian, dan radikalisme di ruang digital. Menurut organisasi tersebut, peningkatan literasi digital diperlukan agar masyarakat memiliki kemampuan untuk memeriksa dan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

Dalam aspek keadilan sosial, LPKAN mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat rasio Gini nasional pada Maret 2025 sebesar 0,375, turun dari 0,381 pada September 2024.

LPKAN juga menyoroti kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data KPK yang dikutip dalam rilis tersebut, tingkat kepatuhan LHKPN periodik 2025 mencapai 96,24 persen per 1 April 2026.

LPKAN menekankan pentingnya transparansi harta kekayaan pejabat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dalam pernyataannya, LPKAN menyebut ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN sebagai bentuk “pengkhianatan terhadap Pancasila”.

Pada sektor perpajakan, LPKAN menyerukan agar kebijakan pajak tetap berorientasi pada keadilan dan tidak menjadi tekanan bagi masyarakat kecil. Organisasi tersebut juga menyatakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset dengan catatan adanya batasan yang jelas serta mekanisme pengawasan yang kuat.

“Perampasan aset harus memiliki batasan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat agar instrumen hukum tidak berubah menjadi alat kekuasaan,” ujar Ali.

LPKAN juga menyerukan penguatan kesadaran bela negara. Menurut mereka, bela negara tidak identik dengan militerisme, tetapi merupakan bentuk kecintaan terhadap tanah air dan komitmen menjaga keutuhan NKRI.

Seruan terakhir diarahkan pada pembenahan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum. LPKAN menyoroti persoalan ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, serta koordinasi pusat dan daerah yang dinilai masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

LPKAN mendorong terwujudnya prinsip “Satu Data, Satu Kebijakan, Satu Peta” serta pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Seruan ini bukan provokasi. Ini adalah cermin dan kompas. Di Hari Kesaktian Pancasila, kami mengajak seluruh elemen bangsa kembali kepada jati diri Pancasila,” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *