BeritaDaerah

Direksi Baru PT Sumber Daya Bangkalan Dituntut Buktikan Manfaat BUMD untuk Daerah

34
×

Direksi Baru PT Sumber Daya Bangkalan Dituntut Buktikan Manfaat BUMD untuk Daerah

Sebarkan artikel ini
KH. Imron Abdul Fattah salah satu tokoh masyarakat kabupaten Bangkalan. Foto/kliktimes.id

BANGKALAN, KLIKTIMESID – Pergantian jajaran direksi PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) menjadi momentum untuk kembali mempertanyakan arah dan kontribusi perusahaan milik daerah tersebut terhadap Kabupaten Bangkalan.

Tokoh masyarakat Bangkalan, KH Imron Abdul Fattah menilai persoalan utama yang harus diperhatikan bukan semata-mata latar belakang atau rekam jejak calon direksi, melainkan kemampuan mereka membawa perusahaan menjadi lebih produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sebagai informasi, PT Sumber Daya Bangkalan merupakan BUMD milik Pemkab Bangkalan. Perusahaan ini sebelumnya berbentuk Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Bangkalan yang dibentuk pada 12 Februari 2007. Melalui Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2020, bentuk hukumnya kemudian diubah menjadi perusahaan perseroan daerah dengan nama PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda).

Dalam perjalanannya, BUMD tersebut tidak hanya bergerak pada satu jenis usaha. Salah satu perkembangan penting adalah keterlibatannya dalam sektor minyak dan gas bumi melalui pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja West Madura Offshore (WMO).

PI atau Participating Interest secara sederhana merupakan hak kepemilikan atau kepentingan dalam suatu wilayah kerja migas. Bagi pemerintah daerah, keterlibatan BUMD dalam PI diharapkan dapat membuka sumber penerimaan baru sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah yang wilayahnya menjadi lokasi kegiatan migas.

Dalam pengelolaan PI WMO tersebut, PT Sumber Daya Bangkalan tidak berdiri sendiri. BUMD Bangkalan menjadi salah satu pemegang saham PT Petrogas Jatim Adipodai (PJA), perusahaan yang dibentuk untuk mengelola PI tersebut. Komposisi kepemilikannya terdiri dari PT Petrogas Jatim Utama sebesar 51 persen dan PT Sumber Daya Bangkalan sebesar 49 persen.

Perolehan hak tersebut juga bukan proses singkat. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Bangkalan telah memperjuangkan PI 10 persen WMO selama bertahun-tahun sebelum akhirnya proses pengalihannya mencapai kesepakatan pada 2023.

Karena itu, Imron menilai keberhasilan mendapatkan PI seharusnya tidak berhenti sebagai sebuah pencapaian administratif. Menurutnya, tantangan berikutnya adalah bagaimana aset dan peluang tersebut benar-benar dikelola sehingga menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kalau pernah berurusan dengan KPK, menurut hemat saya tidak masalah. Yang terpenting adalah bagaimana BUMD ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Ia menilai jajaran direksi baru harus memiliki kemampuan menyusun strategi bisnis yang jelas. Perusahaan daerah, kata dia, tidak cukup hanya memiliki struktur organisasi dan menjalankan kegiatan operasional, tetapi harus mampu menunjukkan hasil yang terukur.

Imron juga menyoroti capaian PT Sumber Daya Bangkalan setelah memperoleh PI 10 persen. Ia berharap kesempatan tersebut dikembangkan menjadi sumber kekuatan baru bagi perusahaan, bukan sekadar menjadi pencapaian yang berhenti pada proses mendapatkan hak pengelolaan.

Menurutnya, masyarakat perlu melihat dampak nyata keberadaan BUMD, baik melalui kontribusi terhadap PAD, pengembangan usaha, maupun manfaat ekonomi yang lebih luas.

“Setelah BUMD berhasil memperoleh PI 10 persen, sampai saat ini belum terlihat perkembangan yang signifikan. Ini yang harus menjadi perhatian direksi baru,” katanya.

Imron juga mengingat perjuangan Moch. Fauzan Ja’far ketika memimpin PT Sumber Daya Bangkalan dalam proses mendapatkan PI tersebut. Perjuangan itu menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan perusahaan daerah tersebut memasuki bisnis migas.

Namun, menurut Imron, keberhasilan masa lalu harus menjadi pijakan untuk membuat perusahaan lebih produktif ke depan.

Ia berharap direksi baru tidak hanya mempertahankan kegiatan yang sudah berjalan, tetapi juga berani melakukan evaluasi terhadap model bisnis perusahaan, mencari peluang usaha baru, serta memastikan setiap aset dan penyertaan modal memberikan hasil.

“Ukuran keberhasilan BUMD tidak hanya dilihat dari keberadaan struktur organisasi, tetapi dari kemampuan perusahaan menghasilkan keuntungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah,” tegasnya.

Ia juga menilai efisiensi internal perlu menjadi perhatian. Kondisi keuangan daerah menuntut setiap perusahaan milik pemerintah mampu bekerja secara profesional dan tidak menjadikan BUMD hanya sebagai tempat penyediaan pekerjaan bagi internal perusahaan.

Menurut Imron, direksi dan komisaris harus memiliki target kinerja yang jelas. Dengan demikian, keberadaan mereka dapat dinilai berdasarkan capaian perusahaan, bukan sekadar jabatan.

Di sisi lain, langkah pemerintah pusat yang melakukan evaluasi terhadap badan usaha milik negara (BUMN) yang dinilai tidak produktif juga dinilai dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah.

“Di tingkat nasional, Presiden Prabowo juga tengah melakukan pembenahan terhadap BUMN yang tidak pernah untung. Semangat yang sama seharusnya juga diterapkan pada BUMD,” pungkasnya.

Dengan adanya jajaran direksi baru, PT Sumber Daya Bangkalan kini menghadapi pekerjaan yang lebih besar: membuktikan bahwa perusahaan daerah bukan hanya memiliki aset dan peluang bisnis, tetapi juga mampu mengubahnya menjadi kinerja, keuntungan, PAD, dan manfaat nyata bagi masyarakat Bangkalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *