BeritaDaerahHukum

Polisi Tetapkan A.M. Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Sampang

1782
×

Polisi Tetapkan A.M. Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Sampang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, KLIKTIMES.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memasuki babak baru.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang resmi menetapkan pria berinisial A.M. alias M. sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepastian peningkatan status hukum A.M. disampaikan Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan.

“Sudah tersangka,” tegas Ipda Poundra Kinan saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial H.N.F.A. yang disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang pada 1 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan hingga pendampingan psikologis terhadap pelapor.

Dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian meningkatkan status A.M. dari terlapor menjadi tersangka.

Perkembangan perkara tersebut juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Berdasarkan informasi dari internal kejaksaan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka A.M. telah diterima oleh jaksa penuntut umum.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sampang masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa untuk dilakukan penelitian.

Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, proses hukum akan berlanjut ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan di persidangan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap A.M. masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *