Berita

Bantul Darurat Miras! Outlet 23 Tetap Buka, Warga Desak Bupati Bertindak, Polisi Teruskan Razia

911
×

Bantul Darurat Miras! Outlet 23 Tetap Buka, Warga Desak Bupati Bertindak, Polisi Teruskan Razia

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

BANTUL | KLIKTIMES.ID – Polemik peredaran minuman keras (Miras) di Bantul kembali memanas. Meski razia dilakukan hampir setiap pekan, Outlet 23 disebut-sebut masih tetap beroperasi. Situasi ini memicu kemarahan warga yang kini menagih komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul untuk benar-benar memberantas peredaran miras.

Sejak awal Ramadan 2026, Polres Bantul gencar melakukan razia terhadap peredaran miras, termasuk menyasar jaringan yang diduga terkait dengan Outlet 23. Namun, sejumlah pihak menilai penindakan belum membuat aktivitas tersebut benar-benar berhenti.

Penggiat organisasi keagamaan Bantul, M. Mansyur Syafii, menilai pemerintah belum tegas menindak. Ia mengingatkan bahwa Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sebelumnya menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada toko minuman keras mana pun, termasuk Outlet 23.

“Bupati pernah menyampaikan pada 2024 bahwa tidak ada izin untuk toko miras. Tapi sekarang justru semakin marak,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Mansyur menyebut pihaknya bersama sejumlah tokoh masyarakat berencana menemui Bupati untuk meminta penjelasan. Menurutnya, peredaran miras yang disebut masih berjalan, bahkan menawarkan layanan pemesanan daring 24 jam, menunjukkan lemahnya pengawasan.

“Kami akan audiensi untuk menagih komitmen Bupati. Kenapa bisa tetap beroperasi, bahkan bisa pesan online 24 jam?” tegasnya.

Terkait informasi Pemkab Bantul akan dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, ia mengakui telah mendengarnya. Namun bukan dari pihaknya.

“Masalah Bupati dilaporkan ke ORI bukan kami. Saat ini kami masih membuka ruang dialog dulu. Tapi prinsipnya soal laporan ke ORI kami mendukung, sepanjang untuk memberantas Miras ilegal di Bantul,” tegasnya.

Pada 29 Oktober 2024 lalu, Bupati Abdul Halim Muslih menyatakan bahwa Pemkab Bantul tidak pernah menerbitkan izin bagi toko miras. Ia bahkan menegaskan bahwa kios yang menjual miras tanpa izin dapat langsung ditutup.

Saat itu, pernyataan tersebut disampaikan dalam aksi ribuan santri DIY yang memprotes peredaran minuman keras, menyusul kasus penganiayaan terhadap santri Pondok Pesantren Krapyak yang diduga dipicu pengaruh alkohol.

Razia Berulang, Aktivitas Disebut Masih Jalan

Terbaru, pada 3 April 2026, Polres Bantul menggerebek sebuah lokasi di Kapanewon Kretek dan menyita sedikitnya 120 botol miras. Seorang pria berinisial AYP (23), warga Caturtunggal, Sleman, diamankan karena diduga menguasai barang bukti.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga ketertiban masyarakat.

Selain di Kretek, razia juga dilakukan di wilayah Neco Lor, Sabdodadi, Kasihan, hingga Banguntapan. Ratusan botol miras diamankan sepanjang Ramadan 2026. Namun warga menyebut penjualan diduga tetap berjalan, termasuk melalui kanal media sosial.

Sejumlah warga bahkan mengadukan dugaan lemahnya pengawasan ini ke Ombudsman RI Perwakilan DIY agar ada tindak lanjut.

Dugaan “Orang Kuat” di Balik Outlet 23

Di media sosial, publik juga menyoroti dugaan keterkaitan pemilik Outlet 23 dengan sejumlah tokoh berpengaruh. Nama Eko Hapriyanto alias Eko Penyok disebut-sebut sebagai pemilik usaha tersebut.

Sejumlah unggahan viral menampilkan foto yang diduga memperlihatkan Eko bersama seorang petinggi kepolisian. Ada pula kabar bahwa anaknya, Chisya Ayu Puspitaweni, merupakan anggota DPRD Sleman dari Fraksi PDI Perjuangan.

Selain itu, beredar informasi bahwa RM Acun Hadiwijoyo, kerabat Keraton Yogyakarta, menjadi pembina 23 Guard Indonesia yang disebut berkaitan dengan jaringan bisnis Outlet 23 Group. Sementara itu, Calvin Bagus Pratama, yang disebut sebagai pemilik 23 Guard Indonesia, dikabarkan merupakan anak dari Eko Hapriyanto.

Hingga kini, berbagai klaim yang beredar di media sosial tersebut belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *