BeritaDaerah

Pembangunan Lapak Pasar Ganding Tuai Polemik, LBH Taretan Desak Pemkab Jelaskan Dasar Hukumnya

1019
×

Pembangunan Lapak Pasar Ganding Tuai Polemik, LBH Taretan Desak Pemkab Jelaskan Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Pembangunan lapak di pelataran depan Pasar Rakyat Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan. Polemik tidak hanya terkait pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kewenangan pengelolaan, legalitas paguyuban pedagang, hingga dugaan pungutan terhadap para pedagang.

Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi, mempertanyakan dasar hukum pembangunan lapak yang berdiri di kawasan fasilitas pasar milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, setiap perubahan fungsi maupun pembangunan fasilitas publik harus dilakukan sesuai prosedur dan oleh pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasar rakyat merupakan fasilitas publik yang pengelolaannya tidak bisa dilakukan secara bebas oleh kelompok tertentu. Harus jelas siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana prosedurnya, dan apa dasar hukumnya,” kata Zainurrozi.

Ia menjelaskan, paguyuban pedagang pada dasarnya hanya berfungsi sebagai wadah komunikasi dan organisasi bagi para pedagang. Karena itu, keberadaan paguyuban tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengubah fasilitas pasar ataupun melakukan pungutan yang bersifat wajib.

“Pertanyaan mendasarnya, apakah paguyuban memiliki mandat resmi dari pemerintah daerah untuk mengelola fasilitas pasar? Kalau tidak ada, maka kewenangannya harus dibatasi sesuai fungsi organisasi pedagang,” ujarnya.

Zainurrozi menegaskan, pengelolaan pasar sebagai aset dan fasilitas publik tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

“Paguyuban seharusnya menjadi mitra pemerintah dan pedagang, bukan mengambil alih fungsi pengelolaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.

Sebelumnya, LBH Taretan Legal Justitia telah melakukan audiensi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep. Dalam pertemuan tersebut, mereka mempertanyakan status hukum pembangunan lapak, mekanisme pengelolaan dana, hingga kepastian legalitas lapak bagi para pedagang.

Soroti Dugaan Pungutan Rp2,5 Juta per Meter

Selain aspek kewenangan, LBH Taretan juga menyoroti informasi mengenai dugaan pungutan pembangunan lapak kepada pedagang.

Berdasarkan informasi yang diterima, pedagang disebut dikenai biaya sebesar Rp2,5 juta per meter untuk pembangunan lapak di pelataran sisi utara bagian depan Pasar Ganding dengan panjang sekitar 70 meter.

“Jika informasi tersebut benar, maka dana yang terkumpul dari pedagang diperkirakan mencapai sekitar Rp175 juta,” ujar Zainurrozi.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata pembangunan fisik lapak, melainkan transparansi dalam penghimpunan dan pengelolaan dana yang berasal dari para pedagang.

LBH Taretan juga memperoleh informasi bahwa biaya pengerjaan lapak diperkirakan sekitar Rp1 juta per meter atau sekitar Rp75 juta untuk keseluruhan pekerjaan.

“Apabila pedagang membayar Rp2,5 juta per meter, sementara biaya pengerjaan disebut sekitar Rp1 juta per meter, maka perlu ada penjelasan secara terbuka terkait selisih biaya tersebut,” katanya.

Ia menilai para pedagang berhak mengetahui secara rinci penggunaan dana yang telah mereka keluarkan, termasuk perencanaan anggaran, biaya pembangunan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

“Pedagang harus mendapatkan kepastian, karena dana tersebut berasal dari mereka. Harus ada keterbukaan mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana,” ujarnya.

Minta Dasar Hukum Pungutan Dijelaskan

LBH Taretan juga mempertanyakan dasar hukum apabila benar terdapat pungutan terhadap pedagang untuk pembangunan lapak.

“Kalau ada pungutan kepada pedagang untuk pembangunan lapak, harus dijelaskan dasar hukumnya. Apakah masuk kategori retribusi daerah, iuran organisasi, atau bentuk lainnya. Semua harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Zainurrozi.

Ia mengingatkan agar masyarakat, khususnya para pedagang, tidak dibebani biaya tanpa adanya kepastian hukum mengenai status penggunaan fasilitas maupun mekanisme pengelolaannya.

“Pasar adalah ruang ekonomi rakyat. Karena itu, pengelolaannya harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum,” tegasnya.

LBH Taretan Legal Justitia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pembangunan lapak, status aset, mekanisme pengelolaan, sistem pembagian lapak, serta penggunaan dana yang telah dihimpun dari para pedagang.

“Yang kami dorong adalah keterbukaan. Jangan sampai muncul persoalan baru karena pengelolaan fasilitas publik tidak berjalan secara transparan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi atas polemik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *