BeritaDaerah

Pemkab Sumenep Tetapkan TIHT Tembakau 2026, Sawah Naik 5 Persen, Gunung dan Tegal Ikut Meningkat

1063
×

Pemkab Sumenep Tetapkan TIHT Tembakau 2026, Sawah Naik 5 Persen, Gunung dan Tegal Ikut Meningkat

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sumenep resmi menetapkan TIHT Tembakau 2026 sebagai acuan perlindungan harga bagi petani. Foto/Kliktimes.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2026. Seluruh kategori tembakau mengalami kenaikan, dengan peningkatan tertinggi terjadi pada tembakau sawah yang mencapai sekitar 5 persen dibandingkan musim panen tahun sebelumnya.

Penetapan TIHT tersebut dilakukan melalui rapat bersama para pemangku kepentingan di Graha Arya Wiraraja, Kantor Bupati Sumenep, Kamis (30/7/2026).

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, penetapan TIHT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada petani agar memperoleh nilai ekonomi yang layak dari hasil panennya.

Menurutnya, komoditas tembakau memiliki peran strategis sebagai penggerak perekonomian daerah sekaligus menjadi salah satu penopang penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Pemerintah daerah berharap seluruh pihak menjadikan harga titik impas ini sebagai acuan dengan tetap memberikan keberpihakan kepada petani. Mereka merupakan bagian penting dalam menggerakkan ekonomi daerah,” ujar Fauzi.

Fauzi optimistis harga jual tembakau di tingkat petani pada musim panen tahun ini berpeluang melampaui TIHT. Hal itu didorong oleh menurunnya luas areal tanam, sementara kebutuhan bahan baku industri rokok, khususnya industri rokok lokal di Sumenep, masih cukup tinggi.

“Kalau luas tanam hanya sekitar 12 ribu hektare, saya optimistis akan terjadi persaingan dalam pembelian tembakau. Kondisi itu membuka peluang harga di tingkat petani berada di atas titik impas yang telah ditetapkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan penetapan TIHT merupakan hasil pembahasan bersama yang melibatkan pemerintah daerah, perwakilan petani, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan.

Ia mengatakan, penghitungan TIHT dilakukan berdasarkan seluruh komponen biaya produksi, mulai dari pengolahan lahan, benih, pupuk, tenaga kerja, hingga proses pascapanen.

Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, TIHT tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram, naik sekitar 2,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara TIHT tembakau tegal menjadi Rp64.765 per kilogram atau meningkat sekitar 2,61 persen.

Adapun TIHT tembakau sawah ditetapkan sebesar Rp48.533 per kilogram, atau naik sekitar 5,08 persen, sehingga menjadi kategori dengan kenaikan tertinggi pada musim tanam 2026.

“Penetapan ini merupakan hasil pembahasan bersama dengan mempertimbangkan seluruh komponen biaya produksi. Harapannya, TIHT dapat menjadi acuan dalam tata niaga tembakau selama musim panen berlangsung,” ujar Chainur.

Ia menegaskan, TIHT bukan merupakan harga jual yang mengikat pasar, melainkan menjadi batas minimal perhitungan ekonomi agar petani tidak menjual hasil panennya di bawah biaya produksi.

Dengan adanya acuan tersebut, pemerintah berharap posisi tawar petani semakin kuat saat berhadapan dengan pembeli maupun perusahaan rokok.

Di sisi lain, luas areal tanam tembakau di Kabupaten Sumenep terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Dari sekitar 18 ribu hektare pada 2024, menyusut menjadi sekitar 14 ribu hektare pada 2025, dan diperkirakan kembali turun menjadi sekitar 12 ribu hektare pada 2026.

Penurunan luas tanam tersebut diperkirakan akan memengaruhi pasokan tembakau di pasaran. Di sisi lain, tingginya kebutuhan bahan baku industri rokok diprediksi dapat mendorong harga jual tembakau di tingkat petani bergerak di atas TIHT selama musim panen berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *